HEADLINE
Trending

Tim Acep-Gina Masih Galau Soal Menggugat ke MK

RadarKarawang.id – Tim Acep-Gina masih galau apakah akan menggugat ke MK atau tidak soal hasil suara Pilkada Karawang.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karawang, Rabu (4/12).

Pasangan Aep Syaepuloh – Maslani menjadi pemenang dengan raihan 669.674 atau 55,30% suara dan pasangan Acep Jamhuri – Gina Fadlia Swara meraih 541.318 atau 44,70% suara.

Penetapan hasil oleh KPU ini, mendapat sejumlah catatan dari tim pasangan 01 Acep Jamhuri – Gina Fadlia Swara.

Bahkan, saat hari pertama rekapitulasi sempat memanas, terjadi perdebatan antara saksi paslon 01 dengan KPU.

Baca juga: Hasil Pilkada Bisa Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Puncaknya, di hari terakhir rekapitulasi ada unjuk rasa dari relawan paslon 01 dan saksi paslon yang diusung Gerindra, Demokrat, Golkar, PAN, PSI, Hanura, PPP, PBB, Gelora, PKN, partai Buruh dan Garuda ini tidak menandatangani formulir hasil rekapitulasi.

Tidak hanya itu, relawan paslon 01 juga menuding pelaksanaan pilkada ini sarat dengan kecurangan yang menguntungkan salah satu calon.

Kecurangan tersebut mulai dari dugaan penggiringan kepala desa dan aparatur pemerintah atau ASN hingga praktik politik uang.

Meski memiliki catatan negatif dari pelaksanaan pilkada ini,

tim pemenangan Acep-Gina belum memutuskan apakah akan menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak.

Semua akan diputuskan dalam rapat tim pemenangan. “Akan melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dalam waktu dekat,

kami belum bisa memberikan statement apapun untuk saat ini (apakah menggugat ke MK atau tidak),” kata Ketua Gerindra Ajang Sopandi, saat dihubungi Radar Karawang, Kamis (5/12).

Tonton juga: Jokowi: Saya Mau Tidur!

Sebelumnya, Ketua KPU Karawang Mari Fitriana mengatakan,

hasil rekapitulasi suara pasangan Aep Syaepuloh – Maslani menjadi pemenang dengan raihan 669.674 atau 55,30% suara

dan pasangan Acep Jamhuri – Gina Fadlia Swara meraih 541.318 atau 44,70% suara. Namun, untuk penetapan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih, pihaknya menunggu instruksi KPU RI.

“Untuk penetapan bupati dan wakil bupati Karawang terpilih masih menunggu instruksi dari KPU RI

karena harus dipastikan adanya gugatan atau tidak di MK,” ucapnya. (nad)

Related Articles

Back to top button