RadarKarawang.id – Warga desa ternyata lebih cuek soal korupsi dibanding masyarakat perkotaan. Itu didasarkan Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 yang digarap Badan Pusat Statistik.
Disebutkan IPAK masyarakat perkotaan tahun 2024 lebih tinggi (3,86) dibanding masyarakat perdesaan (3,83).
Nilai indeks semakin mendekati 5 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin antikorupsi, sebaliknya nilai indeks yang semakin mendekati 0 menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku semakin permisif terhadap korupsi.
IPAK disusun berdasarkan dua dimensi, yaitu Dimensi Persepsi dan Dimensi Pengalaman. Nilai Indeks Persepsi tahun 2024 sebesar 3,76 menurun sebesar 0,06 poin dibandingkan Indeks Persepsi tahun 2023 (3,82).
Berikutnya, Indeks Pengalaman tahun 2024 (3,89) menurun sebesar 0,07 poin dibanding Indeks Pengalaman tahun 2023 (3,96).
Semakin tinggi pendidikan, masyarakat cenderung semakin antikorupsi. Pada 2024, IPAK masyarakat berpendidikan di bawah SLTA sebesar 3,81; SLTA sebesar 3,87; dan di atas SLTA sebesar 3,97
Sementara itu, pada 2023, indeks persepsi masyarakat terhadap korupsi tercatat sebesar 3,82. Namun, indeks pengalaman di 2024 menunjukkan penurunan sebesar 0,07 poin, yaitu dari 3,96 pada 2023 menjadi 3,89.
Hal itu mencerminkan adanya penurunan dalam pengalaman masyarakat terhadap tindakan korupsi.
Karawang Masuk Zona Waspada Korupsi
Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang meringkus pengelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Ciparage berinisial K. Pria yang menjabat sebagai oknum manajer tersebut diduga melakukan korupsi uang retribusi hingga Rp 1 miliar.
Peristiwa itu mungkin seperti fenomena gunung es. Terlihat di permukaan, namun masih banyak hal serupa tapi belum terdeteksi.
Baca juga: Persib Tekuk PSS, Tempel Persebaya
Bahkan Kabupaten Karawang, Jawa Barat masuk dalam zona waspada tindak pidana korupsi sehingga Pemkab Karawang perlu meningkatkan kegiatan pengawasan.
Berdasarkan Indeks Monitoring Center for Prevention (MCP), sebuah indikator yang digunakan oleh KPK untuk mendorong pencegahan korupsi di Indonesia,
Karawang masih di bawah standar. Pada tahun 2023, indeks Karawang hanya 86 poin, dan tahun ini baru mencapai 39 poin.
Selain poin Indeks MCP yang rendah, Survei Penilaian Integritas (SPI) di Karawang juga masih cukup rendah, di bawah 78 poin.
Artinya Karawang masuk kategori zona waspada tindak korupsi
Atas kondisi itu, Pemerintah Kabupaten Karawang diharapkan dapat meningkatkan indeks MCP dan SPI, agar bisa menembus angka 90 poin.
Permisif Soal Uang Haram
Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana, mengungkapkan penurunan Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) pada 2024.
Menurutnya, penurunan ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin permisif terhadap perilaku korupsi.
“Penurunan indeks ini menunjukkan bahwa perilaku masyarakat terkait korupsi semakin permisif. Jika terus dibiarkan, ini bisa memperburuk kondisi antikorupsi di Indonesia,” jelas Wawan.
Wawan menekankan bahwa penurunan indeks IPAK ini adalah tanda peringatan serius.
Menurutnya, perilaku permisif terhadap korupsi dapat berakibat pada tindak pidana korupsi di masa depan.
“Jika perilaku ini dibiarkan, korupsi skala kecil dapat meningkat menjadi tindak pidana korupsi. Kita harus segera mengambil tindakan untuk mencegah eskalasi ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wawan menyatakan bahwa semua pihak harus bertanggung jawab dalam mengatasi perilaku korup ini.
Dia berpendapat bahwa pemerintah dan masyarakat harus berkolaborasi untuk memperbaiki situasi ini.
“Pemerintah harus meningkatkan upaya pencegahan korupsi dan masyarakat harus lebih kritis terhadap perilaku korup. Hanya dengan sinergi kita bisa mengatasi masalah ini,” tegas Wawan.
Budaya Korupsi Sejak Pemilihan Umum
Salah satu bentuk korupsi yang terjadi masiv dan dianggap maklum adalah serangan fajar atau politik uang.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram politik uang selama momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Fatwa haram risywah politik itu diterbitkam dengan memperhatikan hasil sidang Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengenai hukum politik uang (money politic) dalam pemilu,
telah menyatakan dengan terang benderang bahwa politik uang dalam bentuk suap, sogokan, dan imbalan untuk transaksi jual beli suara (risywah politik) adalah haram.
Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mengatakan, politik uang telah menjadi fenomena sosial, budaya, dan politik yang memiliki implikasi sangat serius terhadap moralitas masyarakat,
pragmatisme dalam kehidupan berbangsa dan rendahnya kualitas demokrasi yang berorientasi kepada kepentingan publik.
Tonton Juga: Materi Penyembahan Setan Masuk Kurikulum SD
Politik uang memiliki daya rusak menghancurkan alam pikiran masyarakat, sehingga muncul pandangan untuk melegalkan politik uang sebagai bagian dari demokrasi.
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Suaedy mengharapkan pelibatan masyarakat secara luas untuk ikut mengawasi adanya indikasi praktik-praktik korupsi yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Hal itu menjadi salah satu faktor utama untuk menurunkan angka korupsi yang semakin tinggi.
“Pelibatan masyarakat melalui pengawasan kesadaran untuk melaporkan.
Jadi kalau ada indikasi korupsi, masyarakat diminta untuk melaporkan dan pemerintah harus menanggapi dan juga dorong untuk penegakan hukum,” kata Suaedy.
Kegagalan pemerintah dalam mencapai target IPAK sebenarnya juga tercermin dari banyaknya berita yang beredar tentang perilaku pejabat negara yang bikin miris akhir-akhir ini.
Sebut saja yang cukup parah, dari Firli Bahuri mengundurkan diri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena persoalan tersebut.
Lalu ada mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau yang sering disingkat SYL terjerat persoalan korupsi, pemerasan, sampai penerimaan gratifikasi.
Pengisian LHKPN Tidak Karuan, Harga Fortuner Ditulis Rp 6 Juta
Pengisian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau LHKPN seharusnya menjadi data awal bagi negara mengetahui halal haram kekayaan yang dimiliki pejabat.
Namun, nyatanya banyak pejabat negara yang tidak karuan mengisi LHKPN.
Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta pejabat jujur dalam pengisian laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Banyak penyelenggara negara memberikan harga aneh dalam catatan asetnya.
“Pengisian LHKPN kan lebih banyak amburadulnya, ada Fortuner diisi harganya Rp6 juta,” kata Nawawi.
Menurut Nawawi, banyak pimpinan instansi negara yang sembarangan menulis harga dalam LHKPN-nya. Salah satunya di Mahkamah Agung (MA).
Bahkan, kata Nawawi, kejanggalan pengisian di MA sampai ke tingkat pimpinan. Saking dinilai anehnya, pimpinan KPK bahkan pernah meminta timnya memelototi data yang diberikan.
Nawawi mengingatkan, LHKPN menjadi salah satu instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik ke masyarakat dalam bentuk yang benar dan isinya sesuai dengan kenyataan.
Dia juga menargetkan KPK bisa mencapai Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) di tahun ini mencapai skor 3,85.
“Ke depan kami ingin menjadikan KPK sebagai Center of Excellence Pemberantasan Korupsi melalui Pendidikan,” ujarnya. (psn)