Tidak Ada Gugatan Pilkada
Selangkah Lagi Aep-Maslani Ditetapkan jadi Bupati-Wabup Terpilih
KARAWANG, RAKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang memastikan tidak ada gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mesti demikian, penetapan Bupati dan Wakil Bupati Karawang terpilih menunggu instruksi dari KPU RI.
KPU Karawang telah menyelesaikan rekapitulasi suara untuk Pilkada Karawang, 4 Desember 2024 lalu. Hasilnya, pasangan Aep Syaepuloh-Maslani meraih suara terbanyak mengalahkan pasangan Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara.
Usai penetapan hasil suara, pasangan yang kalah memiliki kesempatan untuk menggugat hasil Pilkada ke MK. Namun, hingga batas akhir permohonan, tiga hari setelah penetapan hasil, tidak ada laporan gugatan ke MK.
“Sejauh ini yang kami tahu tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan yang didaftarkan ke MK, dan memang sesuai aturan batas waktu pengajuannya sudah lewat, karena sama-sama kita tahu batasnya 3 hari setelah penetapan perolehan suara,” kata Putra Muhammad Wifdi Kamal, Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Karawang, Senin (9/12).
Meski tidak ada gugatan, Putra menerangkan, KPU Karawang belum memiliki jadwal penetapan bupati dan wakil bupati terpilih. Putra masih menunggu surat resmi dari KPU RI.
“Tapi secara resminya kita tunggu surat pemberitahuan dari MK ke KPU RI. Untuk penetapan pasangan calon terpilih jika ada PHP, paling lama 3 hari setelah putusan MK dibacakan,” jelasnya.
Terpisah, Ade Permana, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipatif Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Karawang mengaku belum menerima informasi terkait adanya gugatan hasil pleno yang diajukan oleh salah satu paslon. Masa pendaftaran gugatan telah berakhir sejak Jumat (6/12) malam.
“Kalau ke Bawaslu belum ada laporan gugatan sama sekali sampai sekarang tapi kalau di YouTube pihak pengacar akan menggugat. Pengajuan gugatan itu 3 hari setelah pleno tingkat kabupaten, berarti terakhir pendaftaran di Jumat malam,” tutupnya.
Sementara itu dari Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon 01 Acep-Gina tidak memberikan keterangan terkait gugatan hasil pilkada hingga berita ini ditulis. hingga naskah ini dituliskan tidak memberikan keterangan apapun. Dirinya saat ini sedang berada di Sukabumi. (nad)