KARAWANG, RAKA- Sebanyak 31 pasangan yang bukan suami istri keberhasilan diamankan dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang.
Sasaran operasi dilaksanakan pada Jumat malam (27/12) hingga Sabtu pagi (28/12) ialah penginapan dan kosan-kosan yang diduga menjadi tempat berhubungan pasangan yang bukan suami istri.
Dalam operasi pekat ini menyasar empat lokasi penginapan yang berada di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur dan Karawang Barat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rahmat melalui Kasi Opsdal Tata Suparta mengatakan, operasi ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan Perda Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 dan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Karawang No 6568 Tahun 2024 menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
“Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat melalui aplikasi Tangkar dan Sipapol terkait dugaan potensi pelanggaran kesusilaan di sejumlah kos dan penginapan,” katanya, kepada Radar Karawang, Sabtu (28/12).
Dijelaskannya, operasi Pekat dilakukan pada Jumat malam (27/12) pukul 23.00 WIB hingga Sabtu pagi (28/12) pukul 05.30 WIB. Operasi tersebut menyasar empat lokasi penginapan dan kosan yang berada di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur dan Kecamatan Karawang Barat.
“Dalam operasi ini didapatkan sebanyak 31 pasangan yang bukan suami istri berduaan di dalam kamar. Di mana pasangan yang bukan suami istri ini diduga melakukan tindakan asusila. Adapun rata-rata usia mereka berusia 20 tahun,”paparnya.
Disampaikannya, pasangan yang terjaring digiring dan diamankan ke Mako Satpol PP Kabupaten Karawang. Selanjutnya pelanggar dilakukan pendataan dan pembinaan dengan dihadirkan orang tua atau walinya.
“Mereka yang terjaring juga kita minta untuk membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan asusila tanpa ikatan perkawinan,” tutupnya. (zal)