Satpol PP Ancam Penyegelan
KARAWANG, RAKA- Ditemukan masih adanya tiga masalah di Tempat Hiburan Malam (THM) Plaza Cikampek, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang akan kembali memangil pihak pengusaha untuk membuat pernyataan kesepakatan apabila masih melanggar maka akan dilakukan penyegelan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang Adi Firmansyah mengatakan, terkait THM di Plaza Cikampek yang masih beroperasi pihaknya masih menemukan beberapa masalah.
“Kemarin Sabtu (11/1) malam kami ke sana masih ada masalah. Di mana yang pertama terkait izin bar nya belum ada, kedua kami menemukan adanya penjualan minum beralkohol (Minol) baik golongan A, B dan C,” katanya, Senin (13/1).
Dijelaskannya, untuk penjualan minol tentunya harus adanya Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) golongan A, B dan C. Maka karena belum memiliki SKPL pihaknya meminta agar tempat tersebut tidak menjual minol tersebut.
“Sedangkan untuk masalah yang ketiga terkait jam operasional live DJ. Karena dengan adanya live DJ ini nantinya akan menunggu masyarakat sehingga nanti jam operasional harus diatur.
Kita sedang mencari aturan jam operasionalnya kalau tidak ditemukan, maka kami nanti akan membuat kesepakatan yang nantinya tidak mengganggu masyarakat,”paparnya.
Menurutnya, karena masih ditemukan beberapa masalah, maka pihaknya akan memanggil pihak pengusaha pada Selasa (15/1) serta akan mengundang instansi terkait.
Di mana pada pertemuan itu pihaknya akan membuat surat pernyataan kesepakatan dengan pengusaha itu agar apabila belum memenuhi aturan untuk menutup tempatnya.
“Jadi setelah dibuat pernyataan tapi tempat itu masih beroperasi dan masih melanggar, maka kita akan melakukan penyegelan. Jadi kita tekankan untuk tertib izin, tertib kewajiban seperti retribusi dan pajak serta tertib usahanya dengan tidak mengganggu ketertiban umum,” paparnya.
Baca Juga : Pagar Laut di Bekasi Berbiaya Rp 200 Miliar
Sebelumnya, Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Cikampek Aceng Sukmana mengatakan, terkait adanya live DJ di pasar Plaza Cikampek keberadaannya sudah sangat meresahkan masyarakat. “Jadi kami berharap pihak berwenang untuk segera menutup tempat tersebut,” katanya.
Menurutnya, dengan adanya live DJ tentunya memberikan dampak negatif. Di mana dampak negatif yang paling besar tentunya dengan dapat merusak moral generasi muda khususnya di Kecamatan Cikampek.
“Kalau pihak berwenang tidak segera mengambil tindakan, tentunya Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Cikampek akan berkoordinasi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mendesak pihak berwenang agar secepatnya mengambil tindakan,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdatul Ulama (NU) Kecamatan Cikampek Abdussalam mengatakan, hiburan malam live DJ dan adanya konsumsi minuman keras (Miras) memiliki dampak yang beragam, baik secara sosial, ekonomi, maupun kesehatan.
“Dampak sosial adanya pergaulan bebas, di mana hiburan malam sering dikaitkan dengan gaya hidup hedonis yang berpotensi memicu pergaulan bebas dan tindakan amoral,” paparnya.
Dijelaskannya juga, adapun dampak bagi kesehatan seperti kesehatan fisik, tentunya dengan mengkonsumsi Miras berlebihan dapat menyebabkan kerusakan hati (sirosis), gangguan pencernaan, dan penyakit jantung.
“Dan juga gangguan mental, karena Miras juga dapat memicu depresi, kecemasan, dan ketergantungan (alkoholisme) serta pengaruh alkohol dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas karena gangguan konsentrasi dan refleks,” ungkapnya. (zal)