CV Solvi Indonesia Abaikan Peringatan Satpol PP
Tetap Produksi Meski Tak Punya Izin
PURWAKARTA, RAKA – CV Solvi Indonesia yang berlokasi di Jalan Militer, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta dinilai telah melakukan pelanggaran karena melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Perusahaan garmen tersebut diduga hanya memiliki izin gudang namun melakukan kegiatan produksi.
Menanggapi hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta, telah memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada CV Solvi Indonesia untuk relokasi atau menghentikan kegiatan produksinya dimulai pada 30 Desember 2024 lalu.
Karena tidak diindahkan, Satpol PP Kabupaten Purwakarta kemudian kembali melayangkan surat peringatan pertama kepada CV Solvi Indonesia pada Senin (13/1) lalu, sebelum nantinya akan kembali diberikan surat peringatan kedua dan ketiga apabila tetap tidak diindahkan.
CV Solvi Indonesia diingatkan untuk tidak melanjutkan produksi karena wilayah Kecamatan Darangdan bukan merupakan zona yang diperuntukkan bagi kegiatan tersebut, hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 Tahun 2012.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Purwakarta, Mimid Munajat mengatakan bahwa belum lama ini pihaknya melakukan inspeksi di lokasi CV Solvi Indonesia yang berada di Jalan Militer, Kecamatan Darangdan.
Mimid menyebut, CV Solvi Indonesia tidak mengindahkan surat pemberitahuan yang telah disampaikan untuk menghentikan produksinya. Sesuai dengan prosedur, Satpol PP Purwakarta telah mengeluarkan surat peringatan pertama yang berlaku selama tiga hari.
“Kita sudah memberikan surat peringatan pertama pada Senin tanggal 13 Januari kemarin. Itu karena mereka tidak mengindahkan surat kita sebelumnya,” kata Mimid saat dihubungi, Rabu (15/1).
Baca Juga : Warga Panik Kabar Kasus Infeksi HMPV Meningkat
Mimid mengungkapkan, surat peringatan akan diberikan sebanyak tiga kali jika tetap tidak dihiraukan sebelum akhirnya melakukan penutupan secara paksa.
“Prosesnya telah diatur, surat peringatan pertama diberikan dalam waktu 3 hari, kedua dalam 2 hari, dan ketiga dalam 1 hari. Jika setelah 1 hari mereka tetap tidak mengindahkan, maka kami akan melakukan penutupan langsung,” ungkapnya.
Mimid menegaskan pihaknya akan bersikap tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, hingga saat ini pihak CV Solvi Indonesia belum dapat dikonfirmasi. (yat)