HEADLINE
Trending

Honorer Wajib Gembira, PPPK Paruh Waktu Hanya Sebentar

RadarKarawang.id – Ada kabar gembira untuk honorer. Status PPPK paruh waktu ternyata hanya sebentar.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini telah menerbitkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

KepmenPANRB 16 Tahun 2025 juga mengatur mekanisme perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Pada Diktum ke-28 diatur bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengusulkan Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja.

KepmenPANRB 16 Tahun 2025 juga mengatur bahwa evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu dilakukan triwulan dan tahunan.

Hasil evaluasi kinerja akan dijadikan pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Baca juga: Prostitusi Berkedok Kosan

Berkaitan dengan ketentuan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, menyatakan siap mengusulkan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Kepala BKPSDM Kota Tangerang Jatmiko mengatakan proses usulan perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu

akan dilakukan setelah seleksi dan pengumuman PPPK 2024 tahap 2 di Kota Tangerang selesai.

“Sesuai dengan Keputusan Menteri PAN RB, dijelaskan bahwa nanti setelah seleksi dan pengumuman tes PPPK tahap 2 ada yang namanya optimalisasi formasi.

Seperti yang disampaikan Pj Wali Kota Tangerang bahwa optimalisasi formasi ini kita dapat mengajukan ulang jika ada kriteria maupun formasi-formasi yang belum terpenuhi agar bisa dipenuhi,” kata dia

Pj Wali Kota Tangerang Nurdin menambahkan bahwa sesuai perintah undang-undang bahwa seluruh non-ASN harus dituntaskan, maka Tenaga Harian Lepas (THL) akan diangkat menjadi PPPK.

“Jadi, semua THL kita dimasukkan menjadi PPPK dan semuanya mendapatkan Nomor Induk PPPK atau Nomor Identitas Pegawai (NIP) ASN,

baik yang telah lulus seleksi tahap 1 dan menjadi PPPK Penuh Waktu maupun yang masih menjadi PPPK Paruh Waktu.

Setelah mendapatkan NIP, semua ini mekanismenya nanti akan diatur secara bertahap untuk menjadi PPPK Penuh Waktu. Semuanya sudah diatur di Keputusan MenPAN RB tersebut,” kata dia.

Tonton juga: Korps Wanita AL Cantik

Nurdin menambahkan bahwa Pemkot Tangerang mampu untuk melakukan usulan untuk mengalihkan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu. (psn)

Related Articles

Back to top button