Uncategorized

Gaji Sekretaris Desa Rp3,1 Juta

TELAGASARI, RAKA – Rencana pemerintah pusat yang akan menggulirkan bantuan kenaikan honorarium perangkat desa setara ASN Golongan II A, sudah diketuk dalam rapat tingkat menteri di gedung Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Kamis (24/1).

Rapat yang dipimpin oleh Menko PMK Puan Maharani dan dihadiri oleh sejumlah menteri diantaranya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, menetapkan penyetaraan penghasilan tetap kepada perangkat desa yang terdiri dari 12 orang yakni kepala desa, satu sekretaris desa dan 10 pelaksana desa. “Iya, sudah ditetapkan. Tapi kalau melihat postur keuangan di Karawang, gaji kades dan perangkat desa sudah selevel ASN Golongan II,” kata Ketua Forum Sekretaris Desa Karawang Ono Rustono.

Menurutnya, besaran penghasilan tetap pemerintah desa atau perangkat desa setara gaji pokok PNS golongan IIA, sudah berlaku di Karawang dengan ada atau tidak adanya dana desa. Kepala desa dalam rapat menteri kemarin yang disetarakan gaji golongan IIA Rp2,2 juta per bulan, sementara Sekretaris desa 90 persennya dan perangkat pelaksana desanya sebesar 80 persen dari gaji golongan IIA. Padahal, di Karawang ini gaji kades sudah Rp3 jutaan, dan sekretaris desa Rp2,6 juta serta perangkat desa Rp2,1 juta. “Itu merupakan penghasilan dari ADD dan kinerja di bantuan gubernur,” katanya.

Ono menambahkan, menteri desa dalam pemberitaan juga sudah menegaskan ulang, bahwa gaji perangkat desa atau pemerintah desa setara PNS golongan IIA tersebut hanya untuk daerah-daerah yang gaji perangkat desanya masih dibawah gaji PNS golongan IIA. Artinya besaran Rp2,2 juta itu adalah gaji minimal, karena banyak di daerah lain juga yang gajinya lebih dari itu, termasuk di Karawang. Bahkan, sambung Ono, sumber gaji tersebut tidak mutlak dari APBN, karena gaji perangkat desa tetap dibebankan dari APBDes yang didalamnya terdapat dana desa, ADD dan dari kabupaten kota termasuk bagi hasil. “Jadi, pidato presiden tidak berpengaruh banyak pada honorarium aparat desa di Karawang, kecuali kalau ada kebijakan bupati yang memberi porsi tambahan dalam pos APBDes,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Ade Sudiana membenarkan, siltap bagi perangkat desa di Karawang tetap sama, bahkan melampaui gaji dari ASN Golongan II A. Disinggung ada atau tidaknya kebijakan kenaikan dari yang sebelumnya, Ade tidak memberikan tanggapan lagi sampai berita ini ditulis. “Iya betul, di kita mah malah sudah lampaui gaji ASN Golongan II A,” Ujarnya. (rud)

Related Articles

Back to top button