PURWAKARTA
Trending

Setahun Pernikahan Capai 6.268 Peristiwa

Lebih Sedikit Dibanding Tahun 2023

PURWAKARTA, RAKA – Angka pernikahan di Kabupaten Purwakarta pada tahun 2024 mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun 2023. Berdasarkan data milik Kementrian Agama (Kemenag) Purwakarta, tercatat pada tahun 2023 terdapat 6.668 peristiwa pernikahan, sedangkan pada tahun 2024 hanya terdapat 6.268 peristiwa pernikahan.

Kasi Bimas Kemenag Purwakarta, Chairil Arif Anwar mengatakan bahwa angka pernikahan di Kabupaten Purwakarta di tahun 2024 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Meski demikian, tidak terjadi penurunan yang signifikan dalam peristiwa pernikahan tersebut.

“Untuk tahun 2024 ada 6.268 peritiwa pernikahan, sedangkan 2023 ada sebanyak 6.668 peritiwa. Selisihnya sedikit, tapi memang lebih banyak di tahun 2023,” ujar Chairil, Jum’at (17/1).

Chairil menuturkan masyarakat lebih dominan melangsungkan pernikahan di luar kantor urusan agama (KUA) dibandingkan di KUA. Tercatat, pada tahun 2024 masyarakat yang melangsungkan pernikahan di luar KUA sebanyak 4.816 peristiwa sedangkan yang melangsungkan di KUA hanya sebanyak 1.105 peristiwa.

“Kalau untuk tahun 2023, yang nikah di luar KUA sebanyak 5.147 dan yang di KUA sebanyak 1.164. Jadi memang kebanyakan nikahnya di luar KUA, bisa di kediaman masing-masing ataupun tempat lainnya,” tuturnya.

Baca Juga : Desa Purwadana Beri Beasiswa 196 Anak Yatim

Selain itu, Chairil mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah masyarakat Kabupaten Purwakarta yang menjalani sidang terpadu isbat nikah. Ia menyebut, isbat nikah bertujuan untuk memberikan hak hukum kepada pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara administrasi di KUA, meskipun secara agama pernikahan mereka telah sah.

“Di Purwakarta ada sekitar 347 pasangan yang mengikuti isbat nikah pada tahun 2024 dan ada sekitar 357 pasangan yang mengikutinya di tahun 2023,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, adapun untuk usia ideal pernikahan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 1/1974 tentang Perkawinan, adalah 19 tahun. Sehingga, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

“Dimana sebelum melangsungkan pernikahan, calon pengantin juga akan diberikan bimbingan terlebih dahulu di KUA dan akan dilakukan pengecekan kesehatan di kantor Puskesmas untuk mencegah terjadi penyakit stunting,” ujar Chairil. (yat)

Related Articles

Back to top button