RadarKarawang.id – Pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 tidak diperpanjang lagi dan sudah ditutup pada Senin 20 Januari 2025 pukul 23.59.
Perlu diketahui, pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 sudah diperpanjang tiga kali.
Jadwal semula, pendaftaran dibuka 17 Desember dan ditutup pada 31 Desember 2024.
Perpanjangan pertama, pendaftaran PPPK 2024 tahap 2 hingga 7 Januari 2025.
Selanjutnya, diperpanjang lagi hingga 15 Januari. Terakhir, untuk ketiga kalinya, diperpanjang hingga 20 Januari 2025.
Perpanjangan masa pendaftaran tersebut dalam rangka optimalisasi penyerapan honorer beralih status menjadi PPPK, sebagian bakal diangkat jadi PPPK Paruh Waktu.
“Pemerintah pusat telah memberikan ruang kesempatan bagi tenaga honorer. Oleh karena itu, mereka bisa memanfaatkan semaksimal mungkin peluang ini
dan jangan sampai ada yang terlewatkan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Batang Dwi Irianto di Batang, Jawa Tengah.
Baca juga: Perusahaan Diminta Berlakukan Tes Ijon
Dia menduga masih ada juga honorer yang belum mendaftar. Menurutnya, kendala yang dihadapi tenaga honorer bisa saja karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,
misal syarat kualifikasi pendidikan seperti legalitas ijazah.
“Bisa saja, saat pendaftaran calon peserta PPPK ini belum memiliki salinan ijazah karena ijazah hilang sehingga mereka dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Pembatasan usia juga akan dibatasi, misalnya untuk tenaga teknis atau tenaga kesehatan minimal 57 tahun dan tenaga guru 59 tahun,” katanya.
Dwi Irianto menyebutkan pada tahun ini pihaknya membuka seleksi CASN sebanyak 602 formasi, terdiri atas 418 formasi PPPK dan184 calon pegawai negeri sipil atau CPNS.
“Jadi, untuk perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan calon PNS sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN),” katanya.
Tonton juga: Glodok Awalnya Penjara
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Batang Kukuh Fajar Romadhon mengatakan pihaknya akan memilah tuntutan mana yang menjadi kewenangan pemerintah daerah
dan mana yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kami berharap Ketua DPRD segera mengambil langkah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)
untuk menghitung kebutuhan anggaran yang diperlukan guna menyesuaikan honor non-ASN. Kami berharap proses ini bisa segera terealisasi, syukur di 2025,” katanya. (psn)