KARAWANG,RAKA – Ramadan masih satu setengah bulan lagi. Namun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang telah menetapkan nisab zakat mal, zakat fitrah, serta besaran nilai membayar fidyah tahun 1446 Hijriyah/2025 Masehi.
Penetapan dilakukan setelah digelar rapat pleno antara Baznas Kabupaten Karawang bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karawang, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Karawang, Jumat (17/1).
Ketua Baznas Kabupaten Karawang Drs H Karmin mengatakan, penetapan dilakukan setelah melalui pembahasan lintas lembaga yang berkompeten untuk mengkaji besaran nisab atau batasan, serta besaran nilai zakat fitrah tahun ini.
“Sebelum kita rapat, petugas kami sudah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan survei harga barang di pasar-pasar. Mulai harga beras, hingga harga emas,” katanya.
Selain itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga menyajikan data harga barang-barang yang dibahas pada rapat penentuan nisab tersebut. Karmin mengatakan, tahun ini takaran zakat fitrah tahun ini untuk 3,5 liter beras jika dikonversi ke uang, besarannya menjadi Rp42.000 per jiwa.
“Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui hasil survei pasar dan ditetapkan bersama stake holder yang berkompeten dalam menetapkan nisab,” jelas dia.
Sementara bagi umat Islam yang tidak mampu melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan karena sebab/uzur syari, bisa digantikan dengan membayar fidyah atau memberi makan satu orang miskin untuk satu hari.
Baca Juga : Elemen Masyarakat Dilibatkan
“Jika dinominalkan dengan uang besarannya Rp40.000,” tambahnya.
Pada bagian lain, Karmin menjelaskan besaran nisab zakat mal atau zakat harta, termasuk zakat profesi yang juga mengelami kenaikan.
“Seiring kenaikan harga emas,” imbuhnya.
Saat ini, harga emas yang menjadi rujukan standar nisab Rp1.013.000 per gram. Jika dikalikan dengan 85 gram emas sama dengan Rp86.105.000.
“Artinya, setiap muslim yang berpenghasilan Rp86.105.000 dalam setahun, wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen,” beber Karmin.
Sementara jika dikonversi menjadi penghasilan per bulan, setiap orang yang berpenghasilan di atas Rp7.175.416 wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen setiap bulannya.
“Sehingga bagi yang berpengasilan bruto Rp7.175.416 ke atas, setiap bulannya wajib membayar zakat sebesar 2,5 persen,” tandasnya.
Lebih lanjut dia mengingatkan, agar masyarakat Kabupaten Karawang membayarkan zakatnya melalui lembaga resmi. Sehingga dana zakat bisa terhimpun dan terdistribusikan dengan baik.
“Bisa melalui Baznas langsung ataupun melalui unit pengumpul zakat (UPZ) kami yang ada di daerah-daerah. Sekarang bayar zakat makin gampang, bisa juga melalui online baznaskarawang.or.id,” ujarnya. (asy)