HEADLINE
Trending

Pelantikan Bupati Tunggu Surat Resmi

Persyaratan Administrasi Sudah Lengkap

KARAWANG, RAKA- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan) dan bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Karawang telah melengkapi semua persyaratan administrasi pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Karawang hasil Pilkada serentak 2024, namun hingga saat ini masih menunggu surat resmi kepastian waktu pelantikan.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Karawang Dwi Susilo mengatakan, mengenai pelatikan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karawang pihaknya telah sudah melengkapi semua persyaratan administrasi pelantikan.

“Setwan dan bagian Tapem Setda Karawang sudah lengkapi semua persyaratan administrasi Bupati dan Wakil Bupati Karawang hasil Pilkada serentak 2024,” katanya, kepada Radar Karawang, Kamis (23/1).

Baca Juga : 176 Titik Tambang Ilegal di Jawa Barat

Menurutnya, semua persyaratan pelantikan tersebut, sudah pihaknya serahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat untuk diproses ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sehingga pun akan menunggu waktu kepastian pelantikan.

“Karena Setwan akan memfasilitasi rapat paripurna pidato bupati terpilih setelah dilakukan pelantikan, yang mana tanggal dan jam paripurna tersebut ditentukan oleh Badan Musyawarah DPRD Karawang,”paparnya.

Adapun kesepakatan rapat komisi II DPR RI pada Rabu (22/1) terkait hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI), maka pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksakan serentak pada tanggal 6 Februari 2025.

“Oleh provinsi diarahkan kita tetap bersiap-siap di tanggal 10 Februari, karena secara legal formal belum ada regulasi lain. Kita masih berpatokan pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024. Adapun kesepakatan rapat di Komisi II DPR RI ini pun tetap meminta ada perubahan Perpres tersebut,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button