Karawang

BPD Purwadana Sidang LKPJ Enam Hari

KARAWANG, RAKA – Hasil sidang paripurna Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tentang transparansi pengesahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, bisa dicontoh kepala desa lain. Pasalnya, warga ikut terlibat dalam pembahasan LKPJ.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Purwadana Dedi Noor Iskandar menyampaikan, pihaknya sudah mengevaluasi LKPJ kades Purwadana tahun 2018. “Saat dicek ternyata sudah sesuai, dikuatkan dengan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) jika sistematika pelaporan sudah sesuai aturan,” kata Dedi kepada Radar Karawang, Rabu (13/2).

Dia melanjutkan, tahun kemarin dana yang dikelola Pemerintah Desa Purwadana Rp2.921.281.000. Agar lebih terbuka, laporan keuangan tersebut tidak hanya melibatkan BPD tapi juga masyarkaat. “Kami sangat transparan. Jadi kita libatkan juga masyarakat, tokoh agama untuk mengevaluasi melihat secara besrsama,” katanya.

Kepala Desa Purwadana E Heryana menjelaskan, LKPJ dan LPPD tahun 2018 dilaporkan saat musyawarah desa. “Kami undang masyarakat untuk menilai LKPJ kepala desa, tentunya tidak hari ini (kemarin) sidangnya. BPD sudah sidang dari tanggal 6 Februari,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya melibatkan masyarakat karena dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 yang menyatakan ada kewajiban kepala desa untuk mempertanggungjawabakan jabatannya, yaitu laporan semesteran, laporan akhir tahun dan laporan akhir jabatan yang disampaikan kepala desa ke bupati melalui camat yang dinamakan LPPD. “Tugas kades sebagai kepala wilayah yang mengurus masyarakat menyampaikan pertanggungjawaban kegiatan dalam satu tahun kepada warga, melalui BPD yang disebut LKPJ. Kenapa disebut LKPJ Desa Purwadana, karena desa lain tidak ada yang seperti ini,” katanya. (apk)

Related Articles

Back to top button