HEADLINE
Trending

Sindikat Penjualan Solar Subsidi di KarawangTerbongkar

RadarKarawang.id – Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar sindikat penjualan solar subsidi dengan harga lebih tinggi di Karawang. Dalam setahun, pelaku mengaku untuk Rp3 miliar.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, dari pengakuan tersangka sudah melakukan kegiatan selama 1 tahun, dengan keuntungan Rp3.072.000.000.

Namun, Nunung mengatakan itu baru pengakuan tersangka. Ia memastikan terus mendalami durasi operasional SPBU milik swasta itu.

“Kita akan pastikan lagi nanti dengan keterangan saksi maupun dari barcode-nya (My Pertamina), nanti akan kita cek kembali penggunaannya,” ujar Nunung.

Peran tersangka dalam kasus ini ialah, E membeli solar bersubsidi dari SPBU tidak sesuai prosedur. Yaitu menggunakan kendaraan bermotor secara berulang-ulang dengan beberapa barcode My Pertamina yang berbeda.

Baca juga: Tanah Amblas Lima Anak Terperosok

Kemudian, ditampung di lokasi pangkalan milik tersangka. Tersangka E juga menjual solar kepada pembeli dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi.

Selanjutnya tersangka LA, S, AS, dan HB membeli dan mengangkut solar subsidi dari SPBU tanpa melakukan pembayaran,

menggunakan kendaraan yang sama secara berulang-ulang memakai barcode yang berbeda-beda. Tanpa pembayaran ini maksudnya para pelaku bertransaksi melalui transfer.

“Nah ini yang akan kita dalami peran dari pihak SPBU,” katanya.

Para tersangka juga mengatur kegiatan di lokasi penampungan, mengumpulkan solar subsidi hasil pemilihan dari SPBU. Kemudian, dijual kepada pembeli dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi atau harga nonsubsidi.

Selain di Karawang, polisi juga mengungkap modus yang sama di Tuban, Nunung menjelaskan bahawa oknum SPBU di Tuban diduga terlibat dalam membantu tersangka BC, K, dan J mendapatkan 45 kode batang atau barcode My Pertamina.

Dengan barcode tersebut, ketiga tersangka dapat mengisi ulang BBM solar dengan satu mobil yang sama, yakni Isuzu Panther secara berulang kali.

Solar tersebut lalu dibawa menggunakan mobil Isuzu Panther ke sebuah gudang penyimpanan BBM yang telah disiapkan tersangka.

Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri menjelaskan bahwa komplotan yang beraksi di Tuban sudah menjalankan modus tersebut selama 5 bulan, sedangkan komplotan yang ada di Karawang sudah beraksi selama setahun

“Total ada 16.400 liter solar subsidi yang sudah ditimbun kedua komplotan tersebut,” katanya.

Ribuan liter solar itu, lanjut dia, dijual dengan harga lebih tinggi, semula Rp6.800,00 per liter menjadi Rp8.800 per liter/liter.

Dua komplotan tersebut akhirnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 27 Februari 2025.

Tonton juga: Harta Dirut PT Sritex Triliunan Rupiah

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (psn/dt/mt/at)

Related Articles

Back to top button