Karawang
Trending

3.500 Nelayan Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

KARAWANG, RAKA- Tahun ini Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang melalui Dinas Perikanan menambah kuota nelayan yang didaftarkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Adapun di tahun ini nelayan yang didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 3.500 nelayan.

Kepala Bidang Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Karawang Mahmud mengatakan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karawang di tahun 2025 menambahkan kuota nelayan yang didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.

“Di tahun lalu nelayan yang didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan ada sebanyak 2.193 nelayan, sedangkan di tahun ini yang didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 3.500 nelayan,” katanya kepada Radar Karawang, Senin (10/3).

Dijelaskannya, di tahun lalu nelayan didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan hanya selama 7 bulan, namun di tahun 2025 nelayan yang didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan dari bulan Januari hingga Desember.

“Adapun yang didaftarkan adalah orang yang pekerjaan utamanya sebagai nelayan, warga karawang memiliki KTP Karawang, usia maksimal saat mendaftarkan program BPJS Ketenagakerjaan 65 tahun serta memiliki kartu pelaku usaha kelautan dan perikanan (Kusuka),” paparnya.

Baca Juga : THR Wajid Dibayar Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran

Menurutnya juga, nelayan memiliki resiko yang tinggi dalam pekerjaannya, sehingga Dinas Perikanan terus mendorong program tersebut berlandaskan amanat Perbup nomor 178 tahun 2023, tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja nelayan.

“Dan amanat Permen KP nomor 18 tahun 2016 tentang keselamatan jaminan risiko nelayan. Sehingga ketika ada nelayan yang meninggal di rumah karena sakit dapat mengklaim ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta dan bagi nelayan yang meninggal akibat kecelakaan di laut dapat mengklaim sebesar Rp 72 juta,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button