
RadarKarawang. id – Buronan kasus korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat yang diburu Tim Kejaksaan Negeri Bandar Lampung ditangkap di Karawang.
Dia adalah Ahmad Zainal Abidin Arif, yang merupakan terpidana dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tahun 2021-2022.
“Tim di bawah pimpinan Kasi Pidsus Hasan As’ari akhirnya berhasil menangkap terpidana DPO atas nama Ahmad Zainal Abidin Arif,” kata Kasi Intelijen Kejari, M. Angga Mahatama dalam keterangannya di Bandar Lampung, Selasa (18/3/2025).
Baca juga: Susanti TKW Karawang Divonis Hukuman Mati di Arab Saudi
Dia melanjutkan bahwa terpidana Ahmad Zainal berhasil ditangkap di Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat.
Penangkapan terhadap Ahmad Zainal berawal dari informasi yang menyatakan bahwa terpidana tersebut telah bekerja di PT. Nusareka Prima Engineering yang terletak di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
“Terpidana yang merupakan warga Jalan M. Safei, Dusun Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan tersebut kita tangkap pada Senin kemarin.
Penangkapan terhadap terpidana berdasarkan Surat Penetapan Nomor :PRINT-917/L.8.10/Fd.1/02/2025 Tanggal 10 Februari 2025,” kata dia.
Angga menyebutkan perbuatan yang dilakukan terpidana hingga ditetapkan sebagai DPO dilakukan dengan cara terpidana mengajukan kredit fiktif melalui rekayasa usaha kurang lebih sebanyak 46 debitur.
Atas perbuatan terpidana, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.011.810.393 berdasarkan laporan hasil audit Kantor Akuntan Publik Nomor:00067/2.0658/AU.6/11/1558-1/1/XII/2023 Tanggal 29 Desember 2023.
“Tim selanjutnya melakukan penahanan terhadap terpidana Ahmad Zainal Abidin Arif selama 20 hari ke depan, dan penahanan akan dilaksanakan di Rutan Kelas I Bandar Lampung terhitung sejak tanggal 18 Maret 2025 hingga 06 April 2025.
Penahanan sendiri kami lakukan lakukan guna memudahkan penyidik dalam pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Tonton juga: Mengenal Sisi Angker Gunung Semeru
Atas penangkapan ini, kami juga mengimbau kepada terpidana DPO lainnya agar dapat menyerahkan diri sebelum kami lakukan tindakan tegas. Perlu diketahui bahwa tidak ada tempat para DPO untuk melarikan diri, karena itu segeralah menyerahkan diri,” tegasnya. (psn/ant)