Sebarkan Hoaks 2 THL Terancam Diberhentikan
PURWAKARTA, RAKA – Dua pegawai non PNS di lingkungan Organiasai Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Purwakarta terancam diberhetikan. Pasalnya mereka diduga telah menyebarkan informasi hoaks dan fitnah di media sosial terkait pilpres.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menegaskan, dua pegawai non PNS tersebut, terancam diberhentikan apabila terbukti melakukan penyebaran informasi hoaks. “Sekarang sedang diproses dan tahap investigasi, kalau terbukti kita berhentikan,” tegas Anne akhir pekan kemarin.
Anne tidak terlalu merinci informasi hoaks yang diduga disebarkan oleh dua pegawai tersebut, akan tetapi menurutnya hal itu harus dilakukan karena baik ASN maupun Pegawai non PNS harus bersikap teladan. Untuk status dua pegawai tersebut, Anne menuturkan bahwa dirinya sudah menginstruksikan Sekda dan Inspektorat untuk melakukan investigasi, dan apabila terbukti keduanya bisa diberhentikan. “Saya sudah instruksikan Sekda dan Inspektorat untuk melakukan investigasi, kalau terbukti ya kita berhentikan apalagi kan THL jadi prosesnya tidak berbelit-belit, bentuk tegas kami dan perang terhadap informasi hoaks,” ujarnya.
Anne sendiri menghimbau, kepada masyarakat agar senantiasa memfilter informasi, termasuk para pegawai baik PNS maupun Non PNS untuk tidak melakukan penyebaran isu-isu hoaks serta senantiasa menjaga iklim demokrasi dengan baik. “Sebagai contoh kita tegas sesuai arahan dari kapolres untuk tidak dibenarkan, kalau pemerintahnya seperti itu nanti dicontoh, harus menjaga demokrasi harus berjalan dengan baik dan untuk tidak diperkenankan isu-isu yang negatif,” pungkasya. (gan)