PURWAKARTA

Razia Miras Dapat 45 Botol

PURWAKARTA, RAKA – Puluhan Botol minuman beralkohol berbagai merk diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Plered. Botol-botol berisi arak tersebut disita dari salah seorang penjual di Kampung Pamoyanan, Desa Pamoyanan, Kecamatan Plered.

Kapolsek Plered Kompol Slamet Harijanto mengatakan, puluhan botol minuman keras ilegal dengan berbagai merk dan jenis itu disita dari penjual bernama Fajar, warga Kampung Pamoyanan pada Senin (4/3) malam. “Ya tadi malam petugas kami mengamankan 45 botol minuman keras berbagai merek,” ujarnya, Selasa (5/3)

Adapun berbagai jenis miras yang disita adalah 14 botol miras jenis mandsion, 16 botol miras jenis Intisari, 11 botol miras jenis anggur merah, 3 botol miras jenis bir Anker, 1 botol miras jenis arak kecil.

Kapolsek menjelaskan, pihaknya tak segan-segan untuk menindak tegas bagi para pedagang yang tetap nekat menjual miras di wilayah Hukum Polsek plered. Untuk operasi penyisiran penjual miras sendiri kata dia, merupakan agenda runtin. “Kita intensifkan operasi secara berkala, tujuanya untuk meminimalisir peredaran miras di Purwakarta, terlebih di wilayah hukum Polsek Plered, “ ujar Kapolsek.

Dia berharap, peran aktif masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya penjual minuman haram tersebut. “Kami meminta masyarakat agar segera melapokan jika menemukan praktik jual beli miras karena informasi masyarakat sangat penting untuk memerangi peredaran miras di Purwakarta, terutama di wilayah hukum Polsek Plered,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button