
KARAWANG,RAKA — Kuasa hukum keluarga almarhumah Kintan Juniasari, karyawati PT Changshin yang meninggal dunia usai menjalani operasi di RSU Fikri Medika, mengecam keras dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum yang mengaku dari pihak kepolisian.
Joko Arisyanto, S.H., selaku kuasa hukum, menjelaskan bahwa pada Minggu (27/4), keluarga korban didatangi empat orang berpakaian preman yang mengklaim berasal dari institusi kepolisian.
Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan langkah hukum apa yang akan ditempuh pihak keluarga, apakah melalui jalur pidana atau perdata.
“Ketika keluarga menyarankan untuk berkomunikasi melalui kuasa hukum, orang-orang tersebut menolak dan justru menyodorkan surat pernyataan kepada keluarga dengan dalih untuk membantu penyelesaian kasus ini,” ujar Joko, Senin (28/4).
Baca Juga : Pemkab Tambah TPST di Jayakerta dan Batujaya
Namun, keluarga korban tetap menolak menandatangani surat tersebut. Tak hanya itu, salah satu dari oknum tersebut bahkan diduga menggunakan nada tinggi dan melakukan gertakan terhadap anggota keluarga korban.
“Mereka menggertak bahwa jika kasus ini ditempuh melalui jalur pidana, seluruh biaya proses hukum akan ditanggung keluarga, sedangkan jika memilih jalur perdata, mereka meminta surat pernyataan itu ditandatangani,” jelas Joko.
Tonton Juga : PELAJAR TUKANG TAWURAN, WAJIB MILITER
Menanggapi kejadian tersebut, Joko menegaskan bahwa pihaknya mengecam segala bentuk intimidasi dan intervensi terhadap keluarga korban.
Saat ini, pihak kuasa hukum tengah mengkaji langkah lanjutan untuk memastikan perlindungan hukum bagi keluarga korban agar proses pencarian keadilan berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan tinggal diam. Kami siap mengambil langkah hukum jika terbukti ada upaya intimidasi atau tekanan terhadap keluarga korban,” tegasnya.(uty)