Akhir Kasus Pencabulan 7 Santriwati
Akhir Kasus Pencabulan 7 Santriwati oleh Pimpinan Ponpes di Majalaya

radarkarawang.id – Kasus pencabulan pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Majalaya sudah tuntas. Kiky Andriawan divonis 15 tahun penjara. Pimpinan pondok pesantren tersebut terbukti bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Majelis hakim PN Karawang dalam sidang putusan yang digelar Jumat (2/5) menyatakan Kiky terbukti bersalah melakukan perbuatan cabul dengan menggunakan tipu daya dan kekerasan terhadap 7 santriwati.
“Kiky Andriawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa kejahatan seksual terhadap anak di bawah asuhannya,” ujar Ketua Majelis Hakim, Nelly Andriani.
Baca Juga : MUI Sebut Vasektomi Haram
Selain vonis 15 tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada tujuh korban sebesar Rp1,6 miliar, serta biaya perkara sebesar Rp5.000. Masa tahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangi dari total hukuman.
Dewan Pembina YLBH Sanggabuana, Ishaq Robin, mengapresiasi langkah jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 15 tahun penjara terhadap Kiky Andriawan, pemilik pondok pesantren di Karawang yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap tujuh santriwatinya.
Tonton Juga : PEMBUKTIAN SANG BINTANG
“Kami apresiasi langkah jaksa. Ini harus jadi pembelajaran agar tak ada lagi pendidik yang bertindak bejat terhadap anak didiknya,” ujar Robin, Senin (5/5).
Menurutnya, vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang sudah sepatutnya diberikan mengingat pelaku adalah sosok yang seharusnya menjadi panutan moral dan agama bagi para santri. Robin juga menyoroti pentingnya para pendidik memahami batasan dalam interaksi dengan anak didik agar tidak melanggar norma kesusilaan.
“Jangan lagi ada normalisasi kekerasan seksual dengan dalih bercanda atau bentuk hukuman. Ini harus dihentikan,” tegasnya. (uty)