
PURWAKARTA, RAKA – Modus peredaran barang haram bisa dilakukan dengan berbagai cara, baru-baru ini telah ditemukan modus tak biasa peredaran Narkoba di Kabupaten Purwakarta yakni modus penyimpanan sabu yang dimasukkan ke dalam microtube PCR.
Diketahui, microtube merupakan tabung kecil yang digunakan untuk menyimpan dan memanipulasi sampel dalam jumlah kecil, terutama dalam proses sentrifugasi dan reaksi kimia seperti PCR. Microtube juga dikenal sebagai microcentrifuge tube atau PCR tube.
Baca Juga : Selama Tahun 2025 Asuransi Pertanian Belum Terpakai
Penyimpanan narkoba jenis sabu di Microtube PCR merupakan modus baru yang berhasil dibongkar Satres Narkoba Polres Purwakarta.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satres Narkoba Polres berhasil mengamankan seorang pemuda MRS (25) warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.
MRS ditangkap di Jalan Taman Pahlawan, Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta, pada Kamis (8/5) lalu.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan berbagai modus dilakukan para pelaku pengedar narkoba untuk mengelabuhi petugas kepolisian, salah satunya menggunakan microtube ini.
Tonton Juga : Suku Baduy, Ini Asal Usulnya
“Modus ini baru, di mana sabu dimasukkan dalam microtube PCR. Tujuannya agar sabunya tidak basah mengingat sekarang musim hujan. Dan tersangka sendiri memang merupakan pengedar,” ucap Lilik, pada Rabu (21/5).
Ia menuturkan bahwa dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 20 paket sabu siap edar yang dikemas dalam microtube dan 2 bungkus plastik klip bening berisikan narkoba jenis sabu. Dengan total berat bruto sabu 26,09 gram berhasil diamankan.
Selain itu diamankan juga sebuah handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi narkoba.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Purwakarta dalam memerangi jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta,” jelas Lilik.
Kapolres mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini.
“Saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Lilik, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial M yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dilakukan pengejaran.
Ia memastikan akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkotika dan memperluas pengusutan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.
“Polres Purwakarta terus berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara masif kepada para pelaku, kurir, pengedar dan bandar narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ungkap Lilik.
Kini MRS mendekam di sel tahanan Polres Purwakarta. Dia dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (yat)