
KARAWANG, RAKA- Ketua Karang Taruna Kabupaten Karawang Dhani Sudirman menegaskan pengurus Karang Taruna dilarang ganggu perusahaan. Jika ada anggotanya yang berbuat menyimpang bakal ditindak tegas.
Dhani mengatakan, apabila ditemukan ada oknum Karang Taruna yang berbuat ulah baik masyarakat, pemerintah dan para pengusaha bisa langsung melaporkannya melalui layanan lapor Karang Taruna Karawang dengan hotline 0813 8680 1373.
Baca Juga : Peringati Hari Pancasila, Srikandi PLN Hadir di Sekolah Lewat Program PLN Mengajar
Layanan lapor Karang Taruna Kabupaten Karawang adalah salah satu inovasi mendengarkan laporan, masukan, serta kritikan baik dari masyarakat dan pemerintah dan para pengusaha.
“Baik para pengusaha yang ada di kawasan maupun yang di luar kawasan, karena selama ini banyak ulah-ulah yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Karang Taruna,” katanya, kepada Radar Karawang, Selasa (27/5).
Disampaikannya, setiap laporan yang masuk pihaknya akan langsung melakukan pengecekan Surat Keterangan (SK), Kartu Tanda Anggota (KTA), maka jika terbukti anggota karang turana maka yang bersangkutan akan dipecat keanggotaannya.
“Jika ada oknum karang taruna yang mengatasnamakan Karang Taruna yang mengganggu investasi dan masyarakat, maka kita akan melakukan tindakan tegas. Kita akan dorong agar dihukum sesuai dengan apa yang dilakukan,”paparnya.
Tonton Juga : SEGINI GAJI NOVA ARIANTO
Dhani pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga Kabupaten Karawang. Saat ini ekonomi di Kabupaten Karawang mayoritas mengandalkan investasi dan perusahaan-perusahaan yang ada. Sehingga investasi dan perusahaan tidak boleh diganggu.
“Kalau perusahaan yang ada tidak nyaman, tidak aman, dia akan pindah keluar dari Karawang. Terbukti di Tamelang itu, Densus, Besco pindah kemana-mana, akhirnya berdampak terhadap ekonomi masyarakat,” tegasnya.
“Kontrakan pada kosong semua, warung- warung juga, tukang ojek juga sama merasakan dampak. Nah ini yang harus kita jaga, kawasan industri yang ada hari ini harus kita jaga bersama-sama. Karang taruna harus menjaga dan tidak boleh mengganggu,” tambahnya. (zal)