Purwakarta
Trending

Ayah Injak Anak Usia 1,5 Tahun

Usai Sang Istri Minta Cerai

PURWAKARTA, RAKA – Kabar miris kembali datang dari Kabupaten Purwakarta. Pasalnya, seorang ayah berinisial DH (26) di wilayah Kecamatan Cibatu Purwakarta tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia 1,5 tahun.

Selain berbuat keji, pelaku bahkan merekam aksi kekerasannya. Hal itu dilakukannya sebagai bentuk intimidasi kepada sang istri agar mau kembali.

Baca Juga : Bupati Rotasi 14 Pejabat Eselon II

Dalam video yang beredar, DH terlihat mengangkat dan membalikkan tubuh sang anak hingga menangis. Adegan lain menunjukkan ia menginjak dan memukul bocah tak berdaya itu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, menjelaskan bahwa Kejadian berlangsung di dalam kamar rumah pelaku di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta. Ia menyebut, pelaku menginjak, memukul, dan mencekik anaknya hingga lebam.

“Ini sudah dilakukan dua kali, pada Senin 30 Juni dan Rabu 2 Juli 2p25,,” kata Lilik di Mapolres Purwakarta, Jumat (4/7).

Kapolres mengatakan, DH melakukan penganiayaan karena marah setelah istrinya mengajukan cerai dan pulang ke orang tuanya di Bogor.

“Dia sengaja merekam dan mengirim video kekerasan ini ke istrinya agar dia kembali,” ujar Lilik.

Tonton Juga : RIZKY RIDHO, PEMAIN TERMAHAL DI INDONESIA

Polisi juga mendalami dugaan pelaku menghabiskan uang warisan untuk berjudi, namun hal ini masih dalam penyelidikan. Setelah video kekerasan viral di media sosial, DH kabur ke hutan. Namun, polisi berhasil menangkapnya dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Anak korban sudah kami tangani dan mendapatkan perawatan medis,” kata Lilik.

Sementara itu, istri pelaku sedang dijemput untuk dimintai keterangan. DH dikenakan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 UU KDRT juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Lilik mengimbau masyarakat yang mengalami atau melihat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk segera melapor.

“Jangan takut, kami akan bertindak,” katanya. (yat)

Related Articles

Back to top button