
PURWAKARTA, RAKA – Inspektorat Kabupaten Purwakarta angkat bicara menanggapi terkait temuan senilai ratusan juta rupiah pada proyek pemeliharaan jalan di Kabupaten Purwakarta.
Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Purwakarta, Yayat Hidayat menyampaikan bahwa temuan hasil pemeriksaan BPK terkait pemeliharaan jalan di Kabupaten Purwakarta sudah ditindaklanjuti (TL) oleh inspektorat dengan mengembalikan uang negara kepada Kas Daerah.
Baca Juga : PC 234 SC Buka Pemeriksaan Gigi Gratis
“Terkait soal temuan pemeliharaan jalan pada Dinas PUTR Purwakarta sudah kita tindaklanjut dan semua kerugian negara sudah kita kembalikan ke Kas Daerah dan melaporkannya ke BPK,” terangnya saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Selasa (5/8).
Menurutnya, dengan adanya Tindaklanjut yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Purwakarta terkait sejumlah temuan kerugian tersebut membuahkan hasil yang positif.
Diantaranya Pemerintah Daerah (Pemda) Purwakarta kembali mendapat prestasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Laporan Keuangan dari BPK berturut-turut selama 10 Tahun.
“Kalau tidak ada tindaklanjut, mungkin kita tidak mendapatkan WTP. Karena salah satu syarat untuk mendapatkan prestasi WTP itu harus ada tindaklanjut dari sejumlah temuan laporan keuangan,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukaan kerugian negara pada sejumlah proyek pemeliharaan jalan di Kabupaten Purwakarta senilai Rp 400 Juta Rupiah.
Tonton Juga : Suasana Bendungan Walahar
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Pemerintah Kabupaten Purwakarta menyajikan anggaran belanja barang dan jasa pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA)sampai dengan 31 Desember Tahun 2023 sebesar Rp 981.546.686.439 dengan realisasi sebesar Rp 856.592.355.153 atau 82,27 persen dari anggaran.
Dari anggaran dan realisasi tersebut, Dinas PUTR menganggarkan belanja pemeliharaan jalan dan jembatan sampai jalan-jalan di Kabupaten Purwakarta sebesar Rp 38.273.724.209 dengan relisasi sebesar Rp 22.615.392.285 atau 59 persen dari anggaran.
Setelah itu, BPK melakukan pemeriksaan fisik secara uji petik atas realisasi belanja pemeliharaan jalan dan jembatan kabupaten sebesar Rp 7.212.788.600 atau sebanyak 6 paket pekerjaan. Tujuan pemeriksaan tersebut untuk menguji kesesuaian volume pekerjaan yang dikerjakan dengan volume pekerjaan dalam kontrak.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, menunjukan adanya kekurangan volume pada 5 paket pekerjaan sebesar Rp 460.337.723 dari nilai kontrak yang diperiksa. Atas kejadian tersebut BPK memberikan rekomendasi kepada Bupati Purwakarta untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 460.337.723 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Saat dikonfirmasi Kepala Dinas PUTR Purwakarta melalui Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan, Dheny Suryadi Prana mengatakan bahwa temuan tersebut telah ditindak lanjuti dan kerugian negara telah dikembalikan ke kas daerah.
“Pengembaliannya sama pihak ketiga, alhamdulillah sudah lunas semua, ada bukti pembayarannya juga. Kalau Purwakarta gak lunas semua, saya gak bisa WTP,” ujar Dheny.
Dheny menjelaskan, dalam setiap pengerjaan pemeliharaan jalan dan jembatan, pihaknya selalu melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, pembayaran kepada pihak ketiga akan langsung dipotong sesuai dengan besaran kerugian untuk dikembalikan kepada negara.
Kemudian, lanjutnya, BPK akan kembali melakukan pemeriksaan. Karena metode pengecekan yang dilakukan berbeda, terkadang temuan BPK akan lebih besar, sehingga pihak ketiga harus mengembalikan kekurangan pembayarannya.
“Tetapi bisa juga temuannya jadi lebih kecil, dan pembayaran yang sudah dipotong tidak bisa dikembalikan. Seperti yang di jalan Matalogawa, temuan BPK nya 11 juta tapi sudah kita potong karena temuan kita bahkan lebih besar dari itu,” tuturnya.
Ditanyai perihal sanksi yang diberikan kepada pihak ketiga yang sebelumnya telah merugikan negara, ia menyebut bahwa hal itu diluar daripada kewenangan DPUTR. Perihal sanksi berada di wilayah Pusat Layanan Pengadaan (PLP).
“Urusan sanksi bukan di wilayah kita, tapi di PLP. Kita hanya melaporkan, tapi yang penting kan mereka sekarang sudah melunasi semuanya,” ungkap Dheny.
Meski dikatakannya bahwa kerugian negara ini telah dikembalikan sepenuhnya oleh pihak ketiga. Ia tak menyangkal bahwa temuan itu disebabkan oleh lemahnya pengawasan yang dilakukan terhadap pengerjaan yang dilakukan oleh pihak ketiga.
“Karena kita kan gak mungkin juga setiap hari di lokasi, ke depan kita akan perketat pengawasan agar tidak kembali terjadi,” ujarnya. (yat)