
KARAWANG,RAKA– Pemerintah terus menggencarkan Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) sebagai langkah konkret menjaga kestabilan harga beras di pasar dan memastikan keterjangkauan pangan bagi masyarakat. Bulog Karawang target salurkan 31 ribu ton beras SPHP.
Melalui surat penugasan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tanggal 8 Juli 2025, Perum Bulog ditugaskan menyalurkan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebanyak 1.318.826 ton secara nasional hingga Desember 2025.
Baca Juga : Kantor Imigrasi Gandeng PT Pos Layani Masyarakat
Penyaluran tersebut kini mulai digencarkan di wilayah kerja Bulog Cabang Karawang yang mencakup Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, dengan target distribusi sebanyak 31.035 ton beras SPHP selama lima bulan ke depan.
“Mulai Agustus ini program SPHP juga dilaksanakan di wilayah kerja Bulog Karawang dengan target 31.035 ton hingga Desember 2025,” ujar Umar Said, Pemimpin Cabang Bulog Karawang.
Umar menjelaskan, bahwa penyaluran beras SPHP akan dilakukan secara masif melalui berbagai kanal distribusi. Di antaranya adalah pengecer di pasar rakyat, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), Gerakan Pangan Murah (GPM), outlet BUMN, outlet pangan binaan pemerintah daerah, Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog, swalayan atau toko modern, serta lembaga pemerintah seperti TNI dan Polri.
Tonton Juga : PANGERAN KUWAIT, BATALKAN GOL PRANCIS DI PIALA DUNIA
“Sejak program SPHP ini dimulai, kami telah mendaftarkan sebanyak 35 outlet penyaluran, termasuk 17 pengecer di pasar rakyat, 3 KDMP, 5 outlet BUMN, 2 outlet TNI, 2 ritel modern, dan 6 RPK. Jumlah ini akan terus bertambah setelah proses verifikasi oleh tim Bulog,” jelas Umar.
Pembelian beras SPHP oleh konsumen dibatasi maksimal dua pak atau 10 kilogram per orang dalam sekali pembelian, sesuai dengan petunjuk teknis yang diterbitkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas). Beras SPHP juga tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan kembali oleh pihak pembeli. Tak hanya itu, Umar menekankan bahwa harga jual beras SPHP telah ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Kami mengupayakan agar penyaluran beras SPHP ini bisa berjalan secara masif dengan dukungan semua pihak. Tujuannya agar harga beras tetap stabil di tingkat konsumen dan masyarakat mendapatkan akses pangan dengan harga yang terjangkau,” tutup Umar. (uty)