GAYA HIDUPUncategorized
Trending

Ini Alasan BPOM Cabut Izin Edar Skincare Doktif

KARAWANG, RAKA- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mencabut izin edar empat produk skincare milik Amira Aesthetic Clinic, yang diasosiasikan dengan dokter populer di media sosial, “doktif”.

Pencabutan itu kaerena terdapat produk tidak sesuai dengan yang tertera pada kemasan maupun data pendaftaran. BPOM telah mengumumkan keputusan tersebut melalui unggahan di akun Instagram resmi @bpom_ri, Kamis (7/8).

Produk yang terdampak adalah AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC S B Oily, dan Amiraderm Glowing Night Cream Series. Keempatnya menggunakan logo yang sama dengan brand Amira Aesthetic Clinic di Serang, Banten.

Baca Juga: Dinkop dan UMKM Latih 309 Koperasi Desa

“BPOM kembali menemukan kosmetik tidak sesuai ketentuan di Indonesia. Kali ini pelanggarannya adalah komposisi yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan,” tulis BPOM. BPOM menjelaskan, saat proses notifikasi kosmetik berbeda dengan komposisi yang tertera pada kemasan.

Hal ini melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika.

Lembaga ini menegaskan pencabutan izin edar sebagai langkah perlindungan konsumen. BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa nomor notifikasi produk kosmetik melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi sebelum membeli.

Tonton Juga: SUKARNI, SEPAK TERJANG SI PENCULIK SOEKARNO-HATTA

Temuan ini mengundang perhatian karena publik selama ini mengenal “doktif” sebagai figur edukator skincare. Fakta bahwa produk miliknya justru melanggar aturan menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi antara edukasi dan praktik bisnisnya.

Hingga kini, pihak Amira Aesthetic Clinic maupun “doktif” belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas keputusan BPOM tersebut. (jpn/mra)

Related Articles

Back to top button