
PURWAKARTA, RAKA – Menindaklanjuti aduan masyarakat perihal pengerukan dan pengurugan tanah (cut and fill) di Kecamatan Babakancikao, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta beserta dinas teknis yakni DPUTR dan DLH datangi lokasi untuk peninjauan.
Diketahui, aktivitas cut and fill tersebut dilakukan oleh pihak Politeknik Bhakti Asih untuk pembangunan sarana olahraga dan diduga belum mengantongi izin. Meski begitu, saat dilakukan peninjauan oleh unsur gabungan aktivitas cut and fill tersebut telah dihentikan.
Baca Juga : SMK PGRI 2 Kotabaru Juara 3 Samurai Paint Education
Kasatpol PP Kabupaten Purwakarta Aulia Pamungkas melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Mimid Munajat, menyampaikan bahwa dalam monitoring yang dilakukan pihaknya memperingatkan agar dapat melengkapi izin sebelum pembangunan dilakukan.
“Berdasarkan instruksi pimpinan dalam melakukan monitoring ke lokasi cut and fill bersama PUTR dan LH. Tadi kami peringatkan untuk melengkapi izin, jika belum lengkap jangan dulu membangun,” ujar Mimid saat ditemui, Selasa (12/8).
Kemudian, sambungnya, diperingatkan juga untuk material agar jangan sampai dibawa keluar atau sebaliknya dari luar masuk ke dalam. Aktivitas pengerukan di lokasi memang dimungkinkan selama sesuai aturan. Namun, pembangunan fisik tetap harus menunggu izin resmi.
“Menurut PUTR, kalau sepanjang pengarugannya di situ, itu diperbolehkan. Tapi kalau untuk pembangunan memang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Mimid mengungkapkan bahwa saat terjun langsung ke lokasi, pihak yang bertanggung jawab belum dapat ditemui sehingga belum dapat menunjukkan kelengkapan izinnya.
Tonton Juga : BROERY MARANTIKA, SUARA BERAT MENYAYAT HATI
“Kalau kata pihak yayasan izinnya sudah ada, tapi tetap akan kami konfirmasi lagi karena yang bertanggung jawab sedang ada di luar kota. Berdasarkan informasi yang kami terima, aktivitas pemerataan di lokasi itu hanya berlangsung dua hari,” ungkap Mimid.
Dari hasil pemantauan, saat ini tidak ada kegiatan pengerukan di lokasi dan tidak ditemukan alat berat. Lahan seluas kurang lebih 6.000 meter persegi milik Yayasan Adhiguna Husada Purwakarta itu rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga. Area yang telah dikeruk memiliki luas sekitar 600 meter persegi dengan kedalaman sekitar 4 meter.
Satpol PP, DPUTR, dan DLH juga memberikan arahan agar pihak yayasan membangun tembok penahan tanah (TPT) di area cut and fill guna mencegah risiko longsor. Selain itu, mereka menegaskan agar tidak ada kegiatan pembangunan sebelum seluruh perizinan diselesaikan sesuai aturan. (yat)