Karawang
Trending

Minuman Beralkohol Marak Dijual di Toko Jamu

KARAWANG, RAKA- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang akan melakukan pengawasan minuman beralkohol (Minol) di wilayah Kabupaten Karawang. Saat ini, minuman beralkohol marak dijual di toko jamu.

Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Karawang Adi Firmansyah mengungkapkan, berdasarkan aturan yang ada, hanya tiga lokasi yang diperbolehkan untuk menjual minuman keras diantaranya bar, restauran tertentu dan hotel bintang tiga ke atas.

BAca Juga : Hari Kedua Korban Tenggelam Belum Ditemukan

Namun saat ini di Kabupaten Karawang banyak tempat yang berani menjual minol. Toko-toko dan warung serta tukang jamu sudah banyak yang menjual minol, tentunya hal tersebut jelas dilarang.

“Maka kami dari Satpol PP Kabupaten Karawang akan melakukan melakukan pengawasan penjualan Minol di wilayah Kabupaten Karawang,” katanya kepada Radar Karawang, Kamis (14/8).

Disampaikannya juga, pihaknya pun akan melakukan sosialisasi dengan mengundang pihak jamu Sido Muncul. Pihaknya pun ingin memintai keterangan terkiat banyak tukang jamu yang menjual minol.

Tonton Juga : KARRASI 19 – PRODUKSI TAS HINGGA DOMPET TAHAN API

“Jadi kami pengen tahu kalau pemilik brand Jamu Sido Muncul ini tahu atau tidak bahwa di lapangan para pedagang jamu banyak yang menjual minol. Kemudian tanggapan dan tindakan dari mereka nanti akan seperti apa,” paparnya.

Dijelaskanya juga, dari minol dapat menimbul berbagai masalah, tidak sedikit mereka yang meminumnya melakukan tindakan negatif atau melawan.

“Akibat minol orang berani mencuri dan membegal dan yang lainnya. Kami hal ini jangan kita biarkan,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button