HEADLINE
Trending

9 Koruptor Mendekam di Lapas Karawang

928 Narapidana Dikurangi Masa Hukuman

KARAWANG, RAKA – Ternyata ada sembilan koruptor menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIA Karawang. Dari 1.161 warga binaan, sebanyak 928 narapidana dapat pengurangan masa hukuman, kemarin. Hal yang biasa diberikan setiap HUT Republik Indonesia.

Kepala Lapas Kelas IIA Karawang Christo Victor Nixon Toar, mengatakan, remisi ini diberikan sebagai penghargaan atas perilaku baik warga binaan sekaligus upaya mengurangi masalah overkapasitas di lapas. Berdiri di atas lahan 6,7 hektare, Lapas Karawang saat ini menampung 1.161 warga binaan yang terdiri dari 114 tahanan dan 1.048 narapidana.

Baca Juga : Peringatan Hari Pramuka Diwarnai Beragam Perlombaan

Dari jumlah tersebut, mayoritas warga binaan merupakan warga Karawang, yakni sebanyak 826 orang atau sekitar 72 persen. Christo merinci, dari 928 penerima remisi umum, 889 orang mendapat Remisi Umum I, 25 orang Remisi Umum II, dan 14 orang Remisi Umum II dengan subsider.

Berdasarkan klasifikasi tindak pidana, 511 narapidana merupakan kasus pidana umum, 391 kasus narkoba, 9 kasus korupsi, dan 5 kasus perdagangan orang. “Namun, ada 91 narapidana yang tidak bisa diusulkan remisi karena berbagai alasan, mulai dari belum menjalani 6 bulan masa pidana, gagal menjalani pembebasan bersyarat, hingga melakukan pelanggaran disiplin di dalam lapas,” tambah Christo.

Selain pengurangan masa hukuman, Lapas Karawang juga fokus pada program pembinaan kepribadian dan kemandirian. Warga binaan dibekali keterampilan di bidang pertanian, perikanan, bakery, coffee shop, bengkel, sablon, hingga menjahit. “Kami berharap, keterampilan ini bisa menjadi bekal agar mereka dapat hidup mandiri setelah bebas dan diterima kembali oleh masyarakat,” jelasnya.

Tonton Juga : PENCULIKAN SOEKARNO-HATTA DALAM 3 MENIT

Salah satu warga binaan, Ratna Palupi (52), yang tengah menjalani hukuman 7 tahun 6 bulan akibat kasus narkoba, mengaku bahagia mendapat remisi 4 bulan tahun ini. “Alhamdulillah, bahagia dapat potongan. Setiap Agustus biasanya memang ada remisi. Mudah-mudahan bisa cepat pulang, keluarga sudah menunggu di rumah,” ujarnya penuh harap.

Pemberian remisi ini turut disaksikan Forkopimda Karawang serta berbagai pihak yang selama ini berkontribusi dalam mendukung program pembinaan. “Semoga ke depan kegiatan ini semakin baik dan bermanfaat, tidak hanya bagi warga binaan tetapi juga bagi masyarakat luas,” pungkas Christo. (uty)

Related Articles

Back to top button