HEADLINE
Trending

Guru Cabul di Bekasi Terancam 15 Tahun Penjara

RadarKarawang.id – Guru cabul di SMPN 13 Kota Bekasi terancam hukuman penjara 5 tahun, setelah Polres Metro Bekasi Kota resmi menetapkan JP (59), guru olahraga sekaligus pembina OSIS tersebut, sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap siswi di bawah umur.

Keputusan ini diambil setelah penyidik menerima laporan dari korban berinisial MP (14), yang melaporkan perbuatan tidak senonoh tersebut kepada pihak kepolisian.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan peristiwa cabul itu terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025, di ruang OSIS SMP Negeri 13, Kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat.

“Berawal korban bersama teman-temannya berada di ruang OSIS, lalu pelaku masuk. Saat siswa lain keluar, pelaku merangkul korban dari belakang dan melakukan perbuatan cabul. Dari pengakuan korban, kejadian tersebut bukan yang pertama, melainkan sudah tiga kali dialami korban,” ungkap Kusumo dalam konfrensi pers yang digelar Rabu (27/8/2025).

Kapolres menuturkan, akibat tindakan bejat itu, korban mengalami trauma mendalam. MP disebut kesulitan berkonsentrasi dalam belajar, mengalami guncangan psikologis, bahkan sempat berusaha melukai diri sendiri.

Baca juga: Warga Kotabaru Marah, Limbah Tinja Dibuang di Jalupang

Kondisi ini membuat pihak kepolisian bergerak cepat untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus pendampingan psikologis bagi korban.

“Kami berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi guna memberikan dukungan psikososial kepada korban serta keluarganya,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tindakan serupa oleh tersangka untuk melapor.

“Kami menduga korban tidak hanya satu. Oleh karena itu, kami minta agar siswa maupun alumni yang pernah mengalami kejadian serupa melaporkan ke pihak kepolisian,” tambah Kusumo.

Tonton juga: Bapak Pendidikan Cuma Punya Ijazah SD

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat KUHP UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (psn/mtr)

Related Articles

Back to top button