
Radarkarawang.id– Tahun ini rencananya Karawang bakal gelar Pilkades. Namun, jadwal Pilkades di 17 desa belum jelas. DPMD Karawang beri jawaban.
Nuansa pemilihan kepala desa (Pilkades) di sejumlah desa mulai terasa. Foto bakal calon kepala desa mulai terpasang di setiap sudut.
Masyarakat sudah tidak ingin segera Pilkades berlangsung, agar kepemimpinan di desa masing-masing bisa berjalan optimal, karena punya kepala desa definitif.
Baca Juga: Mahasiswa Jakarta Protes Seleksi Pegawai RSUD Rengasdengklok
Warga Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek Agus Sepulloh (52) mengatakan, di tempat tinggalnya sudah bermunculan nama calon kades Pergantian Antar Waktu (PAW).
Bahkan sudah banyak spanduk sosialisasi bakal calon. “Tapi sampai ini kami masyarakat tidak mengetahui kapan PAW akan gelar,” katanya, kemarin.
Kepala DPMD Karawang M. Syaepulloh mengatakan, bahwa proses Pilkades akan segera mulai setelah aturan teknis turun, sebagai dasar pelaksanaan Pilkades.
“Baik PAW maupun reguler, kita sampai saat ini masih menunggu turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024,” katanya, Selasa (9/9).
“Jika regulasinya sudah turun, maka akan segera kita proses,” tambah Syaepulloh memastikan bahwa pelaksanaan Pilkades bisa terlaksana setelah ada aturan.
Tonton Juga: Proyek Ilegal Ditutup Paksa.
Pada tahun 2025, 17 desa akan menggelar pemilihan. 9 desa akan menyelenggarakan Pilkades reguler, sementara 8 desa melalui mekanisme PAW.
Syaepulloh menambahkan bahwa pada tahun 2026, sebanyak 67 desa di Karawang akan berakhir masa jabatan kepala desanya pada bulan Desember.
Karena itu, persiapan jangka panjang juga berlangsung sejak sekarang. “Untuk Pilkades mendatang, besar kemungkinan kita akan menggunakan sistem e-voting,” ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa Pilkades dengan sistem e-voting bukan berarti sepenuhnya memilih online, pemilih tetap datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hanya saja, tambah Syaepulloh proses pemungutan suara akan menggunakan perangkat digital menggantikan surat suara kertas. “Semuanya nanti berbasis digital,” paparnya.
Ia juga menekankan bahwa kecepatan pelaksanaan Pilkades 17 desa sangat bergantung pada cepat atau lambatnya regulasi turun dari pemerintah pusat.
“Kita tunggu saja. Kalau regulasi cepat turun, kita juga akan cepat melaksanakan tahapan – tahapan pelaksanaan pilkades,” tutup M. Syaepulloh. (zal)