HEADLINEKarawang
Trending

Bocah 7 Tahun Ngaku Digauli Tetangga, Satu Bulan Pelaku Belum Ditangkap

Radarkarawang.id – Salah seorang bocah 7 tahun ngaku digauli tetangga, satu bulan pelaku belum ditangkap. Keluarga korban pertanyakan kinerja kepolisian.

Para orang tua mesti waspada. Saat ini Karawang darurat pencabulan anak di bawah umur, bocah tujuh tahun asal Cilamaya trauma.

Ironisnya, setelah keluarga korban lapor poilisi 11 September 2025 lalu, pelaku hingga kini masih bebas, keluarga korban pertanyakan kinerja polisi.

Dani Masruhan kuasa hukum pendamping dari LSM Laskar NKRI mengatakan, bahwa korban mengalami trauma berat setelah menjadi korban tindakan asusila.

Korban mengaku salah seorang buruh harian lepas yang tinggal di lingkungan yang sama telah menggaulinya dan meminta merahasiakan kejadian ini.

Baca juga: Satgas Balad Tangkas Masuk Madrasah

“Korban sudah menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan sebanyak dua kali di rumahnya,” katanya.

“Setelah itu, pelaku memberikan uang sebesar Rp50.000 agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut,” tambah Dani Masruhan, kepada wartawan Kamis (16/10).

Peristiwa itu terungkap pada Sabtu, 9 Agustus 2025 lalu sekitar pukul 10.00 WIB. Korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Kemudian orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polres Karawang pada tanggal 11 September 2025. Namun hingga pertengahan Oktober 2025, belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian.

“Memang betul laporan sudah kami sampaikan ke Polres Karawang, tapi sampai sekarang belum ada perkembangan dengan alasan tidak adanya saksi.”

“Sementara pelaku masih berkeliaran di lingkungan korban, dan ini membuat korban semakin tertekan dan trauma,” tambah Dani, menceritakan kondisi korban.

Tonton Juga: PASAR SASAGARAN PURWAKARTA

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang Wiwiek Krisnawati mengatakan, bahwa pihaknya sudah terima laporan.

Korban kini sudah dalam proses pendampingan. “Pendampingan psikologis terhadap korban memang tidak cukup satu kali. Itu tergantung tingkat traumatiknya,” jelasnya.

Pihak keluarga korban berharap kasus ini segera ada tindak lanjutnya secara serius dan pelaku bisa mendapatkan hukuman setimpal sesuai hukum.

Mereka juga berharap proses pemulihan psikologis korban bisa terus berlanjut secara intensif. Korban perlu pendampingan untuk memulihkan psikologisnya yang terguncang.

Sementara itu, hingga berita ini sampai meja redaksi, Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi. (zal)

Related Articles

Back to top button