HEADLINE
Trending

Toko Material Serobot Bahu Jalan

Satpol PP Bongkar Paksa

radarkarawang.id – Diduga toko material serobot bahu jalan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bongkar paksa tiang besi dan rantai gembok milik sebuah toko material di kawasan Perumnas Telukjambe tersebut.
Dalam penertiban itu, petugas mencabut tiang besi dan rantai bergembok yang dipasang untuk membatasi area yang seharusnya menjadi ruang publik. Aksi ini menuai respons positif dari masyarakat yang sebelumnya mengecam upaya penguasaan bahu jalan secara sepihak oleh pemilik usaha.

“Tim patroli Trantibum langsung melakukan pengecekan ke lokasi setelah menerima laporan dari warga. Saat ditemukan adanya pelanggaran, kami lakukan tindakan represif terbatas dengan mencabut pagar tersebut,” kata Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Karawang Tata Suparta, Minggu (19/10).

Menurut Tata, tindakan ini mengacu pada prosedur operasional standar (SOP) patroli yang merujuk pada Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Ketertiban di Tempat Umum. Meski pagar telah dicabut, tiang dan rantai belum disita. Satpol PP berencana kembali ke lokasi untuk meminta keterangan dari pemilik toko.

“Untuk sementara kami geser ke pinggir karena rantainya digembok. Besok pagi, tim akan kembali guna meminta klarifikasi dari pemilik dan memberikan sanksi berupa teguran,” jelasnya.

Pasca penertiban, suasana di lokasi tampak lebih tertib dan luas. Namun peristiwa ini memunculkan kekhawatiran akan rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ruang publik.

“Kasus ini menjadi cerminan bahwa masih banyak warga yang menganggap bahu jalan sebagai milik pribadi, dijadikan tempat parkir, etalase, bahkan perluasan usaha,” paparnya.

Menurutnya, Satpol PP menjadwalkan akan memanggil pemilik toko pada Senin, 20 Oktober 2025, untuk dimintai keterangan dan membuat pernyataan resmi di Mako Satpol PP Karawang. (zal)

Related Articles

Back to top button