Karawang
Trending

Panji Petualang Edukasi Warga Cara Rawat Hewan

radarkarawang.id – Pegiatan hewan reptil Panji Petualang edukasi warga cara rawat hewan. Kegiatan diselenggarakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Karawang dalam rangka memperingati Hari Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Nasional, Rabu, (22/10).

Dalam momentum tersebut DPKP menggelar berbagai kegiatan, mulai dari layanan pemeriksaan hewan secara gratis, edukasi satwa, hingga melibatkan para pecinta hewan dari berbagai komunitas. Acara yang digelar di lingkungan Puskeswan Karawang ini turut menghadirkan pegiat hewan reptil dan edukator satwa terkenal Panji Petualang. Ia diundang khusus untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelajar tentang pentingnya merawat hewan dengan baik dan bertanggung jawab.

“Hari Puskeswan kali ini, kita mengundang Panji Petualang untuk memberikan edukasi, khususnya kepada adik-adik pelajar supaya mereka tahu tata cara memelihara hewan, dan memeriksakan kesehatannya secara berkala ke Puskeswan,” kata Kepala DPKP Kabupaten Karawang Rochman, Rabu (22/10).

Rohman juga mengajak masyarakat Karawang untuk memanfaatkan layanan pemeriksaan hewan gratis yang tersedia hari ini tanpa batasan kuota. Selain itu, DPKP juga menyediakan layanan serupa setiap hari Selasa melalui program Paten (Pelayanan Administrasi Terpadu).

“Saya imbau kepada masyarakat untuk hadir di Puskeswan. Hari ini gratis, dan kalau ingin mendapatkan layanan gratis lagi bisa datang setiap Selasa di Paten. Kuota hari ini tidak dibatasi, vaksin juga tersedia,” paparnya.

Dalam sesi edukasi, Panji Petualang memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang tata cara memelihara hewan yang baik dan benar. Ia menekankan bahwa memelihara hewan aerdalah bentuk tanggung jawab besar, bukan sekadar hobi.

“Penting sekali bagi kita untuk tahu aturan, apalagi soal satwa. Kita harus memastikan hewan peliharaan kita terawat dengan baik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar yang termasuk dalam kategori dilindungi. Panji merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) yang menyebutkan bahwa menangkap, memelihara, memperniagakan, hingga mengangkut satwa dilindungi adalah tindakan ilegal.

“Intinya kalau bukan satwa yang dilindungi, memelihara itu mudah. Tapi kalau sudah kategori dilindungi, itu ada aturannya. Harus ada izin penangkaran dari KLHK melalui BKSDA,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button