
radarkarawang.id – Setelah sempat sulitkan pengendara, perlintasan kereta api diperbaiki oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 (Daop 1) Jakarta melaksanakan pekerjaan perbaikan jalur pada perlintasan sebidang kereta api JPL 194 di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Karawang. Lokasi pekerjaan berada di Km 84+447 antara Stasiun Cikampek – Cibungur.
Pelaksana Harian Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Tohari menjelaskan, bahwa kegiatan perbaikan tersebut bersifat mendesak karena merupakan bagian dari program pemeliharaan berkala untuk meningkatkan kualitas jalur kereta api. Langkah ini juga dilakukan untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan yang melintas di perlintasan sebidang.
“Pekerjaan dilakukan pada malam hari agar tidak terlalu mengganggu aktivitas lalu lintas. Namun selama proses perbaikan berlangsung, akses Jalan Ahmad Yani tidak kami tutup sepenuhnya, hanya separuh saja,” katanya, Senin (3/11).
Adapun jadwal pelaksanaan pekerjaan di JPL 194 berlangsung pada Senin malam hingga Rabu malam, 3–6 November 2025, pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Diteruskannya, selama masa pekerjaan, KAI Daop 1 Jakarta berkoordinasi dengan Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang untuk mendukung kelancaran rekayasa lalu lintas.
“Masyarakat, khususnya pengendara yang melintas di kawasan tersebut, diimbau untuk mengikuti arahan petugas dan menggunakan jalur alternatif yang tersedia,” paparnya.
Tohari menambahkan, sepanjang tahun 2025 Daop 1 Jakarta memprogramkan perbaikan geometri di 141 titik perlintasan sebidang, dan hingga awal November ini telah terlaksana sebanyak 110 titik. Untuk bulan November 2025, terdapat tiga lokasi yang akan menjadi fokus perbaikan, yaitu JPL 194 Km 84+4/5 antara Cikampek – Cibungur, JPL 183 Km 78+8/9 antara Kosambi – Dawuan dan JPL 177 Km 75+0/1 antara Kosambi – Dawuhan.
Melalui kegiatan ini, sambungnya, KAI terus menunjukkan komitmennya untuk memastikan jalur dan fasilitas perlintasan sebidang tetap andal dan aman bagi perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. KAI Daop 1 Jakarta menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul selama pekerjaan berlangsung serta berterima kasih atas pengertian dan kerja sama masyarakat demi terciptanya perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan andal.
Selain itu, menurutnya, masyarakat diimbau untuk selalu tertib dan disiplin dalam berlalu lintas, terutama saat melintasi perlintasan sebidang. Pengguna jalan diingatkan agar tidak menerobos ketika palang pintu sudah tertutup atau sinyal sudah berbunyi, sesuai dengan ketentuan yaitu UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Pasal 124), di mana pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Kemudian UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 114) di mana pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. “Yuk, kita selalu patuh dan disiplin dalam berlalu lintas. Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab kita bersama,” tutupnya. (zal)



