Purwakarta
Trending

Tujuh Bulan Menanti Dana Kerahiman

Korban Kebakaran Pasar Jumat Kecewa

PURWAKARTA, RAKA – Tiga pekan setelah audiensi antara pedagang korban kebakaran Gedung Serbaguna (GS) Pasar Jum’at dengan DPRD Kabupaten Purwakarta dan Pemerintah Daerah, nasib para pedagang masih belum menemui kepastian.

“Sudah tiga minggu berlalu dan kami belum dihubungi pihak Pemda. Padahal di akhir audiensi, DPRD meminta agar keputusan final terkait dana kerahiman disampaikan paling lambat satu minggu setelah audiensi,” ujar Entang Sobur, sesepuh pedagang GS Pasar Jum’at, Senin (3/11).

Ia menegaskan, para pedagang menolak opsi pencairan dana kerahiman pada 2026 karena sudah terlalu lama terabaikan.

“Sekarang sudah delapan bulan sejak kebakaran terjadi, tetapi belum ada keputusan yang pasti,” tambahnya.

Audiensi sebelumnya difasilitasi Komisi II DPRD Purwakarta dan dihadiri pimpinan dewan, di antaranya Wakil Ketua DPRD Luthfi Bamala, serta anggota komisi Dedi Juhari, Teddy Nandung Heryawan, Ceceng Abdul Qodir, Agus Wijaya, dan Lina Yuliani. Dari pihak Pemkab, hadir Pj. Sekda Nina Herlina mewakili bupati.

Dalam pertemuan itu, para pedagang menyampaikan kekecewaan atas jawaban Pemkab bahwa dana kerahiman baru akan dialokasikan pada APBD 2026 dan diperkirakan cair Maret 2026.

“Sudah tujuh bulan kami menanti, artinya genap satu tahun kami menderita. Ini bukan solusi yang manusiawi,” kata Enung, salah satu pedagang.

Pedagang lain, Ratna, juga menyoroti lamanya proses verifikasi data. “Pemkab bilang masih memverifikasi data pedagang. Tapi sampai sekarang kami tidak pernah dipanggil. Masa verifikasi data butuh tujuh bulan? Kami bukan pedagang fiktif,” ujarnya.

Ketua PMII Kabupaten Purwakarta, Ali Akbar, menilai pemerintah tidak serius menangani persoalan tersebut. Menurutnya, Pemda seharusnya bisa mengalokasikan dana kerahiman melalui APBD Perubahan 2025.

“Peristiwa kebakaran Pasar Jum’at terjadi Maret lalu. Kalau Pemda serius, mestinya bisa dianggarkan di APBD Perubahan Juli kemarin. Ironisnya, kasus pembongkaran bangunan liar di Tegal Munjul yang terjadi setelahnya justru sudah diselesaikan lebih cepat. Ini jelas bentuk ketidakadilan,” tegas Ali.

Ia juga menyoroti lemahnya empati pemerintah. “Setelah menunda begitu lama, Pemda malah menawarkan pengalokasian tahun 2026. Ini di luar batas kewajaran. Purwakarta punya ratusan perusahaan, mestinya dana CSR bisa dimanfaatkan untuk membantu pedagang,” ujarnya.

Hal senada disampaikan anggota Komisi II DPRD Purwakarta, Ceceng Abdul Qodir. Ia mendorong Pemkab memanfaatkan dana CSR dari perusahaan di Purwakarta.

“Di Purwakarta ada sekitar 400 perusahaan. Jika 200 saja menyalurkan CSR untuk membantu 200 pedagang terdampak, masalah ini selesai. Tinggal ada tidaknya itikad baik Pemda untuk mencari solusi kreatif,” ucap Ceceng.

Selain CSR, sejumlah anggota dewan juga mengusulkan Pemkab menggunakan dana talangan atau bekerja sama dengan Bank BJB untuk mempercepat pencairan bantuan.

Tokoh masyarakat yang hadir dalam audiensi, Ustadz Sanusi, menilai Pemkab terlalu kaku dalam mengambil langkah.

“Kebijakan yang lamban ini membuat pedagang makin terpuruk. Banyak dari mereka kini hidup dalam kesulitan,” tuturnya.

Salah satu pedagang, Asep, mengaku tak mampu membayar tiket parkir ketika istrinya dirawat di rumah sakit hingga harus menjaminkan KTP.

“Hidup kami benar-benar susah sejak kebakaran itu,” ujarnya.

Sementara pedagang lain, Erwin, mempertanyakan sikap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang belum menunjukkan kepeduliannya. “Kami berharap beliau datang dan membantu mencari solusi. Pasar Jum’at ini bagian dari sejarah Purwakarta,” katanya.

Aktivis sosial Ali Novel Magad juga menyarankan agar Pemkab menggunakan dana dari program Poe Ibu (Sapoe Sarebu) yang diluncurkan Oktober lalu.

“Kalau 10 persen dari satu juta penduduk Purwakarta ikut berdonasi, bisa terkumpul miliaran rupiah. Dana itu bisa dipakai membantu pedagang korban kebakaran,” ujarnya.

Sementara itu, Founder Bela Purwakarta, Aa Komara, menilai lambannya penanganan kasus ini sudah termasuk tragedi kemanusiaan.

“Delapan bulan berlalu tanpa kepastian. Kerugian material mencapai Rp7,3 miliar, tapi belum ada kejelasan penyebab kebakaran maupun tindak lanjutnya,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya akan meminta perhatian pemerintah pusat agar visi humanisme yang digelorakan Presiden Prabowo Subianto dapat terwujud nyata di daerah.

Dari kalangan praktisi hukum, sejumlah advokat menilai penyelesaian kasus ini bergantung pada itikad baik Bupati Purwakarta.

“Jika nanti terbukti ada kelalaian atau unsur kesengajaan dalam kebakaran itu, para pedagang berhak menempuh jalur hukum dan mengajukan class action untuk memperoleh kompensasi yang layak,” ujar salah seorang advokat senior di Purwakarta. (yat)

Related Articles

Back to top button