Karawang
Trending

604 Permohonan Paspor Ditolak Kantor Imigrasi

radarkarawang.id – Sepanjang tahun 2025, 604 permohonan paspor ditolak Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang. Selain itu, sepanjang tahun ini juga Imigrasi menerbitkan 46.417 paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) di wilayah Karawang dan Purwakarta.

Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Andro Eka Putra memaparkan bahwa sampai dengan 15 Desember 2025 pihaknya berhasil memperoleh capaian penerbitan paspor 92,10 persen. “Dari target kinerja 50.400, kami menerbitkan 46.417 paspor WNI,” katanya, Kamis (18/12).

Secara rinci 46.417 tersebut, terdiri dari permohonan paspor baru sebanyak 29.300 pemohon, ganti (habis masa berlaku) sebanyak 10.424 pemohon, ganti (hilang karena keadaan kahar) sebanyak 18 pemohon, ganti (hilang) sebanyak 316 pemohon, ganti (penuh/halaman penuh) sebanyak 253 pemohon, ganti (rusak karena keadaan kahar) sebanyak 18 pemohon, ganti (rusak) sebanyak 41 pemohon dan paspor PMI (LTSP) sebanyak 6.048 pemohon.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penolakan pengajuan paspor apabila ada WNI yang terindikasi Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI NP) atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), adanya duplikasi permohonan, atau tidak melengkapi data dukung dalam 30 hari.

“Sampai dengan 16 Desember 2025, kami melakukan penolakan permohonan. Ada sebanyak 604 permohonan paspor dibatalkan atau ditunda,” paparnya.

Andro merinci, pemohon yang terindikasi PMI NP ada sebanyak 6,1 persen, menduplikat permohonan sebanyak 48,9 persen dan tidak melengkapi data dukung dalam 30 hari sebanyak 35,9 persen.

“Paspor ditolak itu rata-rata bilang keperluan wisata, ternyata pas pendalaman giometri dan wawancara, meragukan. Jadi kamu berhak menolak apabila diduga akan kerja secara ilegal,” tutupnya. (asy)

Related Articles

Back to top button