
radarkarawang.id – Polres Karawang mencatat peningkatan signifikan dalam pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2025. Jumlah kasus yang ditangani jajaran Satuan Reserse Narkoba meningkat hingga 60,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah mengatakan, selama tahun 2025 pihaknya menangani sebanyak 251 kasus penyalahgunaan narkoba. Angka tersebut meningkat 95 perkara dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 156 kasus.
“Terjadi peningkatan 95 perkara atau setara 60,9 persen,” ujar AKBP Fiki Novian Ardiansyah. Dari total 251 kasus tersebut, polisi menangkap 309 orang tersangka. Perinciannya, sebanyak 203 orang berperan sebagai pengedar dan 106 orang lainnya merupakan pemakai narkoba. “Untuk para pemakai, selanjutnya menjalani proses rehabilitasi,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, Polres Karawang juga menyita berbagai barang bukti. Di antaranya sabu-sabu seberat 3 kilogram, ganja seberat 4 kilogram, ekstasi sebanyak 15 butir dengan berat 6,10 gram, serta tembakau sintetis atau gorila seberat 850,55 gram.
Selain itu, polisi menyita bibit cairan narkotika seberat 73,20 mililiter, bibit padat 9,65 gram, serta obat keras tertentu sebanyak 44.464 butir.
Kapolres menyampaikan bahwa penanganan kasus narkoba dilakukan secara menyeluruh, mulai dari proses penyidikan hingga pelimpahan perkara tahap II ke kejaksaan, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Selain penegakan hukum, Polres Karawang juga mengedepankan upaya pencegahan.
Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan narkoba, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Upaya tersebut diharapkan dapat menekan angka peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Karawang.(jpn/mra)



