HEADLINEPurwakarta
Trending

Menagih Utang Berujung Maut, Misteri Pembunuhan di Purwakarta Terkuak

PURWAKARTA, RAKA – Misteri kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Kecamatan Kiarapedes akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta berhasil mengungkap pelaku pembunuhan seorang pria yang tewas bersimbah darah di wilayah Dusun III, Desa Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta.

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu malam, 10 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Korban bernama Sumarna (55), seorang karyawan swasta asal Kabupaten Purwakarta. Ia meninggal dunia dengan luka bacok di bagian kepala dan wajah.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tindak kekerasan di lokasi kejadian. Polisi kemudian bergerak cepat dengan mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan pengamanan, serta olah TKP bersama tim Inafis.

“Dari hasil olah TKP, kami menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok bergagang kayu serta terpal yang digunakan untuk menutupi tubuh korban,” ujar AKP Uyun, Senin (12/1).

Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami luka bacok di kepala sebelah kiri, luka robek di bagian pipi kiri dan kanan, serta lebam pada mata kiri. Berdasarkan keterangan saksi dan rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan seorang pria berinisial JSJ (45), warga Desa Kiarapedes, terduga kuat sebagai pelaku.

Baca Juga: Perundungan di Sekolah Masih Terjadi, Ini Penyebabnya

Menurut AKP Uyun, polisi mengamankan di rumahnya tanpa perlawanan. Saat penangkapan, petugas menemukan bercak darah di tangan dan kaki terduga pelaku yang semakin menguatkan dugaan keterlibatannya.

“Peristiwa ini berawal ketika korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih sisa utang. Terjadi adu mulut yang berujung perkelahian hingga korban meninggal dunia akibat luka bacok,” jelasnya.

Saat ini, pelaku eberada di Polres Purwakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta mendalami motif secara menyeluruh. Pelaku terjerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tonton Juga: Ratusan Warga Kembali Geruduk Kantor Desa Cilewo

Pengungkapan ini sekaligus menjawab keresahan warga yang sebelumny jasad korban terkapar di depan bangunan bekas kandang ayam di ujung kampung, jauh dari permukiman penduduk. Saat itu, korban dalam kondisi tertutup terpal, dengan kondisi tubuh penuh luka, sehingga memicu dugaan kuat adanya tindak pembunuhan.

Warga setempat sempat mendengar suara keributan dan teriakan minta tolong ketika aliran listrik padam di wilayah tersebut. Salah seorang warga, Agus, mengaku suasana kampung saat itu terasa mencekam.

“Sempat ada suara ribut-ribut pas listrik mati,” ujarnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan segera melapor apabila mengetahui informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. (yat)

Related Articles

Back to top button