HEADLINE
Trending

Satpol PP Larang Galang Donasi di Jalan Raya

Ngeyel Bakal Ditertibkan

KARAWANG, RAKA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) larang kumpulkan donasi di jalan raya yang sering dilakukan berbagai elemen masyarakat untuk membantu korban banjir di Kabupaten Karawang.

‎‎Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Karawang Tata Suparta mengatakan, dalam beberapa hari terakhir pihaknya menemukan sekelompok orang meminta sumbangan di sejumlah titik, termasuk di persimpangan lampu merah.

‎“Belakangan ini, termasuk kemarin, kami menemukan di beberapa lokasi adanya sekelompok orang yang meminta sumbangan di jalan raya dengan alasan untuk korban banjir,” katanya, Senin (26/1).

‎‎Ia menjelaskan, berdasarkan arahan pimpinan, Satpol PP memberikan imbauan sekaligus teguran agar tidak melakukan pengumpulan donasi di lokasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

‎“Kami melarang pengumpulan donasi di titik-titik yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan keselamatan, seperti di jalan raya dan lampu merah,” tegasnya.

‎‎Sebagai solusi, masyarakat yang ingin menyalurkan bantuan diarahkan untuk berkoordinasi dengan pihak resmi. Satpol PP juga menggandeng ketua lingkungan setempat seperti RT dan RW dalam melakukan pembinaan. ‎

“Kami arahkan mereka, didampingi ketua lingkungan, untuk menyalurkan bantuan melalui Satgas BPBD, Dinas Sosial, atau melalui pihak kecamatan. Di beberapa titik juga sudah didirikan dapur umum atas arahan Bupati untuk membantu masyarakat terdampak banjir,” jelasnya.

‎‎Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rachmat menegaskan, bahwa penyaluran bantuan sosial bagi korban banjir harus dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. ‎Ia mengingatkan agar kondisi bencana tidak dimanfaatkan untuk melakukan penggalangan dana yang tidak jelas pengelolaannya.

‎‎“Kondisi bencana banjir tidak boleh dimanfaatkan untuk penggalangan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Seluruh bantuan telah dikoordinasikan dan disalurkan secara resmi oleh Pemerintah Daerah melalui BPBD Karawang,” tegasnya.

‎‎Menurutnya, penggalangan dana di jalan juga memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan lalu lintas. “Penggalangan dana di jalan sangat berisiko dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Karena itu, Satpol PP berkewajiban memberikan edukasi kepada masyarakat agar menyalurkan kepedulian melalui jalur yang aman dan resmi,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button