
KARAWANG, RAKA- Saat anggota Polres Karawang razia motor malah dapat narkoba. Seorang pengendara yang terjaring pemeriksaan kedapatan membawa sabu, dan dari hasil pengembangan polisi menyita total belasan gram barang terlarang tersebut.
Peristiwa itu terjadi Senin (9/2) sekitar pukul 15.00 WIB di Pos Karawang Timur. Saat itu personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang menghentikan seorang pengendara motor karena tidak memakai helm serta tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang IPDA Cep Wildan mengatakan, kecurigaan petugas bertambah setelah pengendara tidak bisa memperlihatkan dokumen kendaraan, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari pemeriksaan badan, petugas menemukan satu bungkus bekas rokok yang di dalamnya berisi beberapa sedotan berisi kristal putih yang diduga sabu,” katanya, Selasa (10/2).
Menurutnya, barang bukti awal yang diamankan berupa tujuh potong sedotan berisi kristal putih dengan berat bruto 3,15 gram. Pengendara tersebut diketahui berinisial MN, warga Gembongan.
Diteruskannya, temuan itu kemudian dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang. Tim Satresnarkoba yang datang ke lokasi langsung membawa MN beserta barang bukti untuk pemeriksaan lanjutan.
”Dari hasil pengembangan, polisi mendapat informasi masih ada narkotika lain yang disimpan di rumah orang tua MN di Desa Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari. Penggeledahan di lokasi tersebut membuahkan hasil,”ungkapnya.
Dijelaskannya juga, petugas menemukan satu plastik klip besar berisi 30 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 12,36 gram. Selain itu turut diamankan dua timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, serta empat lakban yang disimpan di dalam lemari pakaian.
“Secara keseluruhan, sabu yang disita memiliki berat bruto 15,51 gram. Kepada polisi, MN mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial E,” terangnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Karawang untuk proses penyidikan. Polisi menjeratnya dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara belasan tahun. (zal)



