HEADLINE
Trending

Tersangka Kecelakaan Maut Karawang, Sopir Kontainer Terancam 12 Tahun Penjara

KARAWANG, RAKA – Sopir kontainer berinisial HW (37) ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut, Minggu (15/2) malam lalu. Sopir kontainer terancam 12 tahun penjara. Sementara sejumlah pak ogah yang mengatur mobil, hanya dijadikan saksi.

Penanganan kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Tanggul Bendasari-Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, resmi memasuki tahap penyidikan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan Polres Karawang. ‎Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan setelah Unit Gakkum Satlantas Polres Karawang yang dipimpin AKP Sudirianto merampungkan sejumlah tahapan penyelidikan.

‎‎Proses tersebut meliputi pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulan alat bukti, olah tempat kejadian perkara (TKP), gelar perkara pada 16 Februari 2026, hingga pendalaman terhadap keterangan pengemudi kendaraan yang terlibat.

EPAPER RADAR KARAWANG – UPDATE SETIAP HARI

‎Kasus ini diduga melanggar ketentuan Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni terkait perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor yang membahayakan keselamatan orang lain atau karena kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.‎

‎Diketahui, kecelakaan tersebut melibatkan satu unit truk trailer dan satu unit minibus. Peristiwa tragis itu mengakibatkan tiga orang meninggal dunia serta tiga korban lainnya mengalami luka-luka dan saat ini telah mendapatkan perawatan medis.

‎‎Dalam perkembangan terbaru, sopir truk berinisial HW (37), warga Kabupaten Purwakarta, telah diamankan di Mapolres Karawang dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kepolisian juga telah melakukan tes urine dan tes alkohol terhadap yang bersangkutan dengan hasil negatif.

‎‎Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menegaskan, peningkatan perkara ke tahap penyidikan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

‎“Polres Karawang berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button