HEADLINE
Trending

Aturan Jam Kerja ASN Karawang Selama Puasa: Masuk Pukul 08.00, Pulang Lebih Awal

KARAWANG,RAKA- Memasuki bulan Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dipangkas. Setiap ASN memulai kerja masuk pukul 8.00 pulang pukul 15.00. Meski ada pemangkasan, namun jam kerja efektif ASN tetap memenuhi ketentuan.

Kebijakan pemangasan jam kerja ASN tertuang dalam Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 256 Tahun 2026 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1447 H di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menuturkan, penyesuaian jam kerja ini untuk memberikan kesempatan ada ASN menjalankan ibadah puasa secara khusyuk.

Baca Juga : Info Bazar Ramadan Karangpawitan: Paket Sembako Rp100 Ribu Hanya Tebus Rp50 Ribu

“Penyesuaian jam kerja selama Ramadan dilakukan agar ASN dapat menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk, namun tetap menjaga kedisiplinan dan kinerja, khususnya dalam pelayanan kepada masyarakat,” katanya, pada wartawan, Kamis (19/2).

Meski terdapat pengurangan jam kerja harian, lanjut Aang, jumlah jam kerja efektif ASN tetap memenuhi ketentuan, yakni 32 jam 30 menit per minggu, baik bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja maupun enam hari kerja.

“Jam kerja sudah kami atur sedemikian rupa agar tetap sesuai regulasi. Jadi tidak ada alasan pelayanan publik menjadi terganggu selama Ramadan,” ungkapnya.

EPAPER RADAR KARAWANG – UPDATE SETIAP HARI

Jam kerja ASN diatur berbeda berdasarkan pola hari kerja. Bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, sedangkan Jumat pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.

Sementara bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dan Sabtu berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, serta Jumat pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Aang meminta seluruh kepala perangkat daerah untuk memastikan kebijakan ini dipatuhi oleh seluruh ASN di unit kerjanya masing-masing.

“Kami minta para pimpinan perangkat daerah melakukan pengawasan dan pengendalian, agar disiplin kerja ASN tetap terjaga dan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,”ucapnya.

Kebijakan penyesuaian jam kerja ASN ini, tambah Aang, berlaku selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah. Usai Ramadan, jam kerja kembali seperti semula. “Wajib dipedomani oleh seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang,” pungkasnya. (asy)

Related Articles

Back to top button