CikampekHEADLINE
Trending

Gara-gara PP Penataan Daerah Tak Terbit, Tokoh Pemekaran Cikampek Siap Tempuh Jalur Hukum

Radarkarawang.id–  Pemekaran Kota Cikampek tak kunjung terealisasi. Gara-gara PP Penataan Daerah tak terbit, tokoh pemekaran Cikampek siap tempuh jalur hukum.

Pemekeran Kota Cikampek dari Kabupaten Karawang sudah bergulir sejak lama.  Sudah bertahun-tahun upaya pemekaran Cikampek tersebut tak kunjung membuahkan hasil.

Salah satu yang menjadi kendala tak kunjung berpisahnya Cikampek dari Kabupaten Karawang, yaitu persoalan regulasi yang mengatur daerah otonom baru.

Aturan tersebut yakni Peraturan Pemerintah (PP) mandat UU No 23/2014 yang molor selama 11 tahun. Ini menjadi sorotan pegiat pemekaran.

Sebagai bentuk protes, (Forkoda PPDOB) Provinsi Jabar mengajukan surat keberatan administratif kepada Presiden Prabowo dan Mendagri Tito Karnavian, Rabu (25/2).

Selain Forkoda PPDOB Provinsi Jabar, surat protes turut dikirimkan 8 CDOB. Yakni Ketua Paguyuban Masyarakat Garut Utara (Holil Aksan Umarzein).

Ketua Komite Persiapan Pembentukan Kabupaten Bogor Barat (Yana Nurheryana), Ketua Panitia Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat (Sukamto), dan Presidium Pemekaran Kabupaten Subang Utara (Sudi Hartono).

Baca Juga: Usai Lebaran, Wajah Cikampek Bakal Dirombak Total: Penataan Mulai Berjalan April-Mei

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Presidium Bogor Timur (Nafizul Al Hafiz Rana), Ketua Komite Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru Kota Cikampek(Rohadi).

Ketua Presidium Pembentukan Kabupaten Tasik Selatan (Raden Rahmat Haryadi), dan Ketua Harian Presidium Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi Utara(Wibowo HK).

Rahmat Hidayat Djati, Ketua Forkoda PPDOB Jabar mengatakan, apabila tidak ada tanggapan dalam 21 hari kerja, ia akan mengajukan gugatan ke PTUN.

“Pasal 410 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan PP pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama  dua tahun.”

“Terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan 30 September 2014. Nyatanya pengabaian PP telah berlangsung selama lebih dari 11 tahun,” tegas Rahmat.

Rahmat meminta pemerintah menetapkan dan mengundangkan PP Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah sesuai UU No. 23 Tahun 2014.

Seluruh PP tersebut, lanjut Rahmat, seharusnya sudah terbit paling lambat pada 30 September 2016. Faktanya, sampai sekarang belum ada penetapan.

Peraturan Pemerintah tentang Penataan Daerah (PETADA) sesuai amanat Pasal 31 ayat (4) UU No 23/2014, masih jadi tanda tanya penetapannya.

Rahmat melihat, tidak ada alasan jelas yang menyebabkan penetapan molor. Hal ini sudah menciptakan kerugian riil di tengah masyarakat.

Yakni sulitnya masyarakat mengakses layanan pemerintah, karena jarak tempuh ekstrim di daerah CDOB membuat biaya transportasi tinggi dan waktu terbuang.

Rahmat menambahkan, rentang kendali pemerintah induk terlalu luas, sehingga kualitas pengawasan dan standar pelayanan di daerah pelosok menjadi tidak optimal.

Dengan kondisi seperti ini, sehingga terjadi ketimpangan pembangunan dan ekonomi di lapangan. “Ada juga ketidakmerataan fasilitas, kehilangan potensi pendapatan,” katanya.

“Keterasingan politik masyarakat, representasi lemah, serta partisipasi politik dan pembangunan rendah. Dari sisi hukum, terjadi kekosongan hukum dan ketidakadilan prosedural,” tutup Rahmat.(asy)

Related Articles

Back to top button