HEADLINE
Trending

Pembunuhan di Kawasan KJIE Karawang Terungkap, Pelaku Ternyata Selingkuhan Korban

KARAWANG, RAKA- Motif pembunuhan HH (38) warga Ponorogo, Jawa Timur ditemukan tewas di kawasan industri Kabupaten Karawang terungkap. Korban dan pelaku memiliki hubungan gelap. Korban sempat menuntut untuk dinikahi, kemudian cekcok dan berujung korban meninggal dunia.

‎‎Jasad korban ditemukan pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 09.40 WIB di jalan seberang PT Toyota Astra Motor, tepatnya di saluran Kawasan Karawang Jabar Industrial Estate (KJIE) Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang.

Petugas piket Polres Karawang bersama Unit Identifikasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah ke rumah sakit.

‎‎Wakapolres Karawang Kompol Andriyanto mengatakan, kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/168/III/2026/SPKT Polres Karawang tertanggal 1 Maret 2026. Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial BIH (25) sebagai tersangka. ‎

“Tersangka atas nama Bilal Ismail Hamdi bin Aman Suarman, lahir di Sukabumi, 12 April 2001, pekerjaan buruh, beralamat di Desa Sina Resmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi,” katanya, Senin (2/3).

‎‎Menurut Wakapolres, peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah kontrakan korban di Dusun Ciketing RT 013, RW 002, Desa Warnakerta, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang. Pelaku datang untuk mengembalikan pakaian miliknya, namun terjadi cekcok yang berujung aksi saling cekik.

‎Diteruskannya, korban diduga meninggal dunia akibat kehabisan napas. Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku sempat pergi bekerja.

Sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku kembali ke kontrakan untuk mengecek kondisi korban dan mendapati korban telah meninggal.

‎“Karena panik, sekitar pukul 02.00 dini hari pelaku membawa jasad korban menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 cc milik korban. Tangan korban diikat menggunakan kerudung, kemudian dibonceng di bagian depan dan dibuang di lokasi penemuan,” jelasnya.‎

‎Menurutnya, pelaku berhasil diamankan pada Minggu (1/3) sekitar pukul 01.30 WIB oleh tim Resmob Polres Karawang bersama Unit Reskrim Polsek Telukjambe Barat di kamar kosnya tanpa perlawanan. ‎Atas perbuatannya, sambungnya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan serta Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

‎‎Sementara itu, Kasat Res PPA dan TPPO AKP Herwit Yuanita menambahkan, bahwa pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih yang menjalin hubungan sejak September 2025. Korban diketahui berprofesi sebagai translator di salah satu perusahaan, sedangkan pelaku bekerja sebagai karyawan proyek di kawasan Karawang.

‎“Hubungan mereka merupakan hubungan gelap karena pelaku masih memiliki istri dan anak di Sukabumi. Namun hubungan rumah tangganya sudah renggang beberapa bulan terakhir,” ujarnya.

‎‎Ia menegaskan, korban tidak dalam kondisi hamil. Motif pembunuhan dipicu cekcok terkait desakan korban agar pelaku segera menceraikan istrinya dan menikahinya. Selain itu, korban juga meminta pelaku untuk ikut bekerja di Cikarang.

‎“Pelaku meminta korban bersabar karena masih menyelesaikan proyek pembangunan di Karawang. Setelah selesai baru akan ikut ke Cikarang, tetapi korban tidak mau dan terus mendesak,”tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button