Niat Kencan Malah Berujung Maut: Pria di Karawang Dirampok dan Disayat Lehernya oleh Kenalan Online

KARAWANG, RAKA- Malang nasib pria berinisial MAN jadi korban pencurian modus aplikasi kencan. Cewek gak dapat, motor raib, leher disayat pelaku. Ia pun harus dibawa ke rumah sakit karena bersimbah darah.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (25/2), sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raden Kian Santang, belakang Technomart, Dusun Bakakan Isak, RT 001 RW 001, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur.
Korban diketahui bernama MAN, sedangkan pelaku berinisial JY (30), warga Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur.
”Ini merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 10 juta,”kata Wakapolres Karawang Kompol Andriyanto, Senin (2/3).
Kejadian bermula saat korban mendatangi lokasi kejadian untuk bertemu seorang perempuan yang telah membuat janji melalui aplikasi kencan. Setibanya di lokasi, perempuan yang dimaksud tidak ada, yang datang malah enam orang laki-laki yang mengaku warga setempat, salah satunya adalah pelaku.
Meski sempat terjadi kesalahpahaman, sambungnya, situasi disebut telah kondusif dan korban kemudian meninggalkan tempat tersebut. Namun pelaku meminta tumpangan kepada korban.
”Saat tiba kembali di sekitar lokasi kejadian, pelaku secara tiba-tiba menyayat leher korban menggunakan sebilah pisau dan langsung membawa kabur sepeda motor serta handphone milik korban,”paparnya.
Menurutnya, barang yang dirampas berupa satu unit sepeda motor Honda Beat F1 tahun 2023 bernomor polisi D 3524 OBC dan satu unit handphone merek Intel.
Setelah menerima laporan, lanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi, melakukan observasi di tempat kejadian perkara (TKP), serta memetakan lokasi yang diduga berkaitan dengan pelaku. Berdasarkan informasi saksi dan hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui.
“Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Telukjambe Timur setelah dilakukan upaya penyelidikan dan pengejaran,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, satu unit handphone warna hitam, satu buah topi warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp50 ribu.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,”tutupnya. (zal)



