
Radarkarawang.id- Aksi komplotan pencuri kendaraan bermotor terhenti. Polres Karawang ringkus 5 maling motor, 9 unit kendaraan hasil curanmor disita polisi.
Dalam Operasi Jaran Lodaya 2026, Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang berhasil membekuk lima pelaku curanmor dan menyita sembilan unit sepeda motor hasil kejahatan dari berbagai lokasi di Kabupaten Karawang.
Dari pengembangan kasus, polisi juga mengungkap sedikitnya 12 tempat kejadian perkara (TKP) menjadi sasaran para pelaku dalam melancarkan aksi pencuriannya.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Jaran Lodaya 2026 serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat sejak 29 Mei hingga 7 Juni 2026.
”Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Hasilnya, dalam waktu kurang dari dua minggu, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kelima pelaku beserta barang bukti yang signifikan,” katanya, Jumat (5/6).
Kelima pelaku tersebut yaitu NS (28) warga Lampung Timur, DH (19) warga Karawang, FV (23) warga Subang, DT (32) warga Kecamatan Cilamaya Kulon, dan EG (40) warga Kecamatan Purwasari.
Hasil pemeriksaan, sebagian besar pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap. Polisi menemukan sedikitnya 12 TKP yang berkaitan dengan aksi para pelaku.
Empat TKP merupakan laporan utama dari korban, sedangkan delapan lainnya terungkap melalui hasil pengembangan penyidikan usai para pelaku ini tertangkap.
”Beberapa lokasi yang menjadi sasaran para pelaku di antaranya berada di Desa Kutamaneh, Kecamatan Tegalwaru, Kelurahan Nagasari Kecamatan Karawang Barat.”
“Kemudian, kawasan kontrakan di Dusun Rawarengas, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, hingga wilayah Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang,” terang Kapolres Karawang.
Baca Juga: Truk Kontainer Tertimpa Pohon di Jalan Lingkar Tanjungpura Karawang, Sopir dan Penumpang Tewas
Sementara hasil pengembangan menunjukkan para pelaku juga beraksi di sejumlah titik di Kecamatan Kotabaru, seperti Jalan Mashudi, depan Alfamart Sukasenang, Perumahan Griya Sentosa, hingga Jalan Biduri Raya Perumahan Regensi.
”Para pelaku tidak beraksi di satu lokasi. Mereka berpindah-pindah tempat dan memilih area yang minim pengawasan untuk menghindari deteksi,” ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, sambung Kapolres Karawang, polisi berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor dengan berbagai merek yang merupakan hasil pencurian.
Kendaraan tersebut di antaranya Honda Scoopy, Yamaha Aerox, Honda Vario, serta beberapa unit Honda Beat keluaran terbaru milik para korban.
Tak hanya itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang biasa pelaku gunakan saat beraksi, seperti kunci letter T, kunci kontak modifikasi, rekaman CCTV, hingga telepon seluler milik pelaku.
Kapolres menjelaskan, modus pelaku terbilang sederhana namun efektif. Menyasar kendaraan yang terparkir di lokasi sepi, minim penerangan, dan tanpa pengawasan.
”Mereka menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan. Biasanya beraksi pada malam hingga dini hari ketika situasi lingkungan relatif lengang,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini, lanjut Kapolres Karawang sekaligus menjadi peringatan bahwa kawasan permukiman padat penduduk masih menjadi target empuk pelaku curanmor.
Polisi menilai kelengahan pemilik kendaraan menjadi salah satu faktor para pelaku untuk menjalankan aksinya. Ketika korban lengah, motor pun raib.
Atas perbuatannya, kelima tersangka bakal terkena Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
”Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan segera melapor apabila melihat aktivitas yang mencurigakan. Operasi Jaran Lodaya masih berlangsung dan kami akan terus memburu pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,”tutupnya. (zal)



