KARAWANG, RAKA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menertibkan sejumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang mengamen sambil mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan Lampu Merah Tanjungpura, Selasa malam (21/7). Dalam penertiban tersebut, petugas mengamankan tiga unit gitar dan dua botol minuman beralkohol.
Penindakan dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan masyarakat terkait aktivitas anak jalanan yang mengamen sambil mabuk di kawasan tersebut.
Saat tiba di lokasi, petugas tidak langsung melakukan tindakan represif, melainkan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dengan memberikan pembinaan serta teguran agar menghentikan aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan pengguna jalan.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Karawang Acep Supriadi mengatakan, penanganan terhadap PPKS, khususnya anak jalanan yang mengamen sambil mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik, dilakukan secara humanis, persuasif, dan terukur dengan mengutamakan pembinaan.
”Langkah ini merupakan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat, yang bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, tenteram, bersih, dan nyaman bagi masyarakat,”katanya, Rabu (22/7).
Sementara itu, Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Karawang, Tata Suparta, menjelaskan patroli tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kepala Satpol PP Karawang Basuki Rachmat melalui Patroli Reaksi Cepat (PRC) sebagai respons atas laporan warga.
“Dalam kegiatan ini petugas melakukan pengawasan situasi, memberikan pembinaan dan teguran secara persuasif kepada yang bersangkutan agar menghentikan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, sekaligus mengamankan barang-barang yang berkaitan dengan kegiatan tersebut sebagai langkah pencegahan agar kondisi tetap kondusif,” ujarnya.
Satpol PP Kabupaten Karawang menegaskan akan terus merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat melalui langkah-langkah edukatif, preventif, dan humanis guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan ruang publik di wilayah Kabupaten Karawang. (zal)



