Sering Jadi Perdebatan, Ini Penjelasan MUI Karawang Soal Baca Al-Qur’an Saat Ziarah Kubur

KARAWANG, RAKA- Menjelang hingga setelah Hari Raya Idulfitri, tradisi ziarah kubur masih menjadi kebiasaan yang dilakukan banyak masyarakat.
Namun dalam praktiknya, kegiatan tersebut kerap memunculkan perbedaan pandangan, salah satunya mengenai hukum membaca surat Yasin atau ayat-ayat Alqur’an di area pemakaman.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Karawang KH. Tajudin Noor mengatakan, bahwa ziarah kubur merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam.
Selain mendoakan orang yang telah meninggal dunia, ziarah juga menjadi pengingat bagi manusia tentang kehidupan setelah kematian.
Menurutnya, saat berziarah umat Muslim dianjurkan untuk mendoakan mereka yang telah berada di alam barzah sekaligus mengambil pelajaran bagi diri sendiri. Ia juga menjelaskan, bahwa membaca Alquran di makam diperbolehkan selama pahala bacaan tersebut diniatkan untuk orang yang telah meninggal dunia.
“Kalau membaca Alquran di makam itu boleh saja, kemudian pahalanya diniatkan untuk orang yang kita doakan. Kalau ada yang tidak sependapat, biasanya karena perbedaan pemahaman saja,”katanya, Kamis (12/3).
Lebih lanjut, Tajudin menuturkan, bahwa mendoakan orang yang telah meninggal, khususnya kedua orang tua, merupakan bagian dari bentuk bakti seorang anak kepada orang tuanya atau yang dikenal dengan istilah birrul walidain.
“Karena itu, mengunjungi makam orang tua lalu mendoakannya juga termasuk salah satu wujud penghormatan dan bakti kepada mereka,”paparnya.
Ia menambahkan, amalan yang dilakukan saat ziarah kubur pada momen Lebaran pada dasarnya tidak berbeda dengan ziarah di hari-hari biasa. Umat Muslim dapat melakukan berbagai amalan seperti berdoa, membaca Alquran, maupun tahlil.
”Tetapi tujuan utama ziarah kubur tetap untuk berdoa kepada Allah SWT serta mengingat kematian sebagai pelajaran bagi manusia yang masih hidup,”tutupnya. (zal)



