HEADLINEKarawang
Trending

Pemkab Karawang Tak Terapkan WFA, ASN Wajib Masuk Kantor Jelang Lebaran 2026

Radarkarawang.id-Mendekati Hari Raya Idul Fitri, Pemkab Karawang Tak Terapkan work from anywhere (WFA), ASN Wajib Masuk Kantor Jelang Lebaran 2026.

Aparatur Sipil Negara (ASN) Karawang tetap bekerja di kantor jelang lebaran. Pemkab Karawang tidak menerapkan aturan Work From Anywher (WFA).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang menerbitkan Surat Edaran terkait pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Surat Edaran Nomor 444 Tahun 2026 tersebut untuk seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Karawang agar pelayanan tetap optimal.

Baca Juga: Persiapan Mudik Lebaran 2026: Karawang Siapkan 22 Pos Pengamanan

Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menyampaikan bahwa surat edaran ini sebagai tindak lanjut dari sejumlah kebijakan pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut, lanjut Asep Aang Rahamtullah, terkait penyesuaian tugas ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama di lingkungan pemkab.

“Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2026 serta keputusan bersama tiga kementerian terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026,” ujarnya, Jumat (13/3).

Ia menjelaskan, pemkab harus tetap menjamin pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan, meskipun sebagian ASN menjalani masa libur dan cuti bersama.

“Seluruh kepala perangkat daerah harus memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal selama periode libur Nyepi dan Idul Fitri,” katanya.

Selain itu, Aang menambahkan, kepala perangkat daerah juga harus memastikan keamanan kantor dan aset daerah sebelum masa cuti bersama berlangsung.

“Seluruh kepala perangkat daerah harus memastikan keamanan kantor dan aset daerah, termasuk memastikan peralatan kantor, jaringan listrik, dokumen penting serta arsip negara tersimpan dengan baik,” ucapnya.

Tak hanya itu, para kepala perangkat daerah harus menunda perjalanan ke luar negeri selama periode 14 hingga 28 Maret 2026.

“Penundaan perjalanan ke luar negeri, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak seperti penugasan kedinasan strategis atau keperluan pengobatan,” kata Aang.

Asep Aang kembali mengingatkan seluruh ASN agar tidak memberikan maupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan selama momentum hari raya.

“Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang harus memastikan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (asy)

Related Articles

Back to top button